BANDUNG, KOMPAS. com - Kasus Korupsi pengadaan kamera pengawas CCTV dan jaringan Internet Service Provider (ISP) dalam program Bandung Smart City di Pemerintah Kota Bandung, Jawa Barat, ternyata belum usai.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan tersangka dari lingkungan Pemerintah Kota Bandung, yakni Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Ema Sumarna.
Baca juga: Tersandung Kasus Korupsi CCTV, Ema Sumarna Mundur dari Sekda Kota Bandung
Usai ditetapkan tersangka, Ema mengajukan pengunduran diri dari jabatan Sekda Pemkot Bandung.
Selain Ema, KPK juga telah menetapkan sejumlah tersangka dari anggota DPRD Bandung.
Baca juga: 2 Pejabat Dishub Bandung Divonis 4 dan 5 Tahun Penjara Kasus Korupsi Proyek Smart City
Lalu, siapa saja yang sempat terlibat dalam kasus ini?
Awalnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Wali Kota Bandung Yana Mulyana, di rumah dinasnya, Jumat (14/4/2023).
Baca juga: Mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana Divonis 4 Tahun Penjara
KPK kemudian menggeledah ruang kerja Yana di Balai Kota Bandung, tiga hari berselang.
Sejumlah barang bukti diamankan KPK, seperti uang sebesar Rp 924.000.000 dalam pecahan rupiah, dollar Singapura, Ringgit Malaysia, dollar Amerika Serikat, dan Baht Thailand.
KPK juga mengamankan barang mewah berupa sepasang sepatu merk Louis Vuitton.
Tidak hanya Yana, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung saat itu, Dadang Dharmawan, Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Bandung Khairur Rijal, serta pegawai di Pemkot Bandung, juga diamankan KPK.
Yana bersama Dadang, Khairur Rijal, dan sejumlah pejabat di lingkungan Pemkot Bandung diketahui secara bersama-sama menikmati uang hasil korupsi tersebut dalam perjalanan dinas ke Thailand.
Adapun suap diduga diberikan oleh Direktur PT Sarana Mitra Adiguna (SMA), Benny; Manager PT SMA, Andreas Guantoro; dam CEO PT Citra Jelajah Informatika, Sony Setiadi.
Kedua perusahaan itu menjadi pelaksana proyek pengadaan CCTV dan jaringan internet di Kota Bandung untuk program Bandung Smart City.
Terbukti bersalah dalam proses sidang, Yana kemudian dijatuhkan vonis empat tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 juta.
Vonis tersebut diputuskan majelis hakim pada sidang yang digelar di PN Bandung, Kota Bandung, Rabu (13/12/2023).
Sementara, Dadang dan Khairur divonis empat dan lima tahun penjara.
Dari pihak swasta, Benny dan Andreas divonis dua tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan bui.
Ema Sumarna bukan Sekda Bandung pertama yang tersandung kasus korupsi.
Pada tahun 2014, Sekda Bandung kala itu, Edi Siswadi, juga tersandung kasus serupa.
Edi didakwa dengan Pasal 6 Ayat 1 huruf a Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, lantaran terbukti memberi suap kepada Hakim Setyabudi Tedjocahyono.
Uang sogokan itu diberikan untuk memengaruhi putusan sidang para terdakwa bantuan sosial (bansos) supaya mendapatkan vonis ringan, dan tidak melibatkan Edi serta Wali Kota Bandung saat itu Dada Rosada.
Edi divonis delapan tahun penjara dan didenda Rp 500 Juta, subsider tiga bulan penjara.
Dia juga didakwa dengan Pasal 5 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, yakni memberikan hadiah kepada Hakim Setyabudi selaku penyelenggara negara.
Edi, Dada, dan Herry telah memberikan uang suap kepada Setyabudi melalui Toto Hutagalung dan Asep Triana, mulai Juli 2012 hingga Januari 2014.
Uang tersebut termasuk fasilitas hiburan, seperti karaoke dan lainnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.