Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eks Wali Kota Bandung Yana Mulyana Divonis 4 Tahun Penjara Korupsi Pengadaan CCTV

Kompas.com - 13/12/2023, 19:29 WIB
Faqih Rohman Syafei,
Reni Susanti

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Mantan Wali Kota Bandung, Yana Mulyana, divonis empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta dalam kasus korupsi proyek pengadaan CCTV dan Jaringan Internet Service Provider (ISP) pada Progam Bandung Smart City.

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Bandung menilai, mantan orang nomor satu di Kota Bandung itu terbukti secara sah dan meyakinkan telibat dalam kasus korupsi pengadaan CCTV dan ISP.

"Menjatuhkan pidana selama empat tahun dan denda Rp 200 juta, apabila tidak membayar diganti pidana kurungan selama tiga bulan," ujar Hakim Ketua Hera Hartiningsih di PN Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (13/12/2023).

Baca juga: Mantan Walkot Bandung Yana Mulyana Dituntut 5 Tahun Penjara

Tidak hanya pidana badan dan denda, Yana Mulyana juga diharukan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 455.7 juta, 14.512 Dollar Singapura, 645.000 Yen, dan 3.000 Dollar AS.

Hera mengatakan, bila terdakwa tidak mampu membayar, maka akan dikenakan kurungan penjara selama satu tahun.

"Paling lambat 1 bulan saat ketentuan hukum tetap, kalau tidak agar dilelang untuk menutup uang pengganti dan jika tidak ada harta benda untuk uang pengganti maka dipidana selama 1 tahun," katanya.

Baca juga: Penyuap Ex Wali Kota Bandung Yana Mulyana Divonis 1,5 Tahun dan Denda Rp 100 Juta

Selain itu, Yana Mulyana dijatuhi hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama dua tahun. Pencabutan hak politik ini karena Yana Mulyana tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

"Menjatuhkan pidana tambahan untuk pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama dua tahun setelah pidana pokok," tambah Hera.

Adapun vonis terhadap Yana Mulyana ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK yang menuntut lima tahun penjara dalam kasus tersebut.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Yana Mulyana dengan pidana penjara selama lima tahun dan pidana denda sebesar Rp 200 juta. Subsider pidana kurungan pengganti selama enam bulan," ucap JPU KPK, Tony Indra saat membacakan tuntutan di PN Bandung pada, Rabu (29/11/2023).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanah Bergerak di Cianjur, Kampung Ditinggalkan, Puing Reruntuhan mulai Dibersihkan

Tanah Bergerak di Cianjur, Kampung Ditinggalkan, Puing Reruntuhan mulai Dibersihkan

Bandung
Polda Jabar Bakal Telusuri Oknum Polisi Pengintimidasi Saksi Pembunuhan di Subang

Polda Jabar Bakal Telusuri Oknum Polisi Pengintimidasi Saksi Pembunuhan di Subang

Bandung
Majalaya Waterpark di Bandung: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Jam Buka

Majalaya Waterpark di Bandung: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Jam Buka

Bandung
Dianggap Tak Sesuai Harapan, Car Free Day Gedung Sate Dievaluasi

Dianggap Tak Sesuai Harapan, Car Free Day Gedung Sate Dievaluasi

Bandung
Pulang Antar Ikan dari Pasar, Dua Pelajar Tiba-tiba Dihentikan Penembak Misterius di Bandung

Pulang Antar Ikan dari Pasar, Dua Pelajar Tiba-tiba Dihentikan Penembak Misterius di Bandung

Bandung
OTK Lepaskan 4 Tembakan di Bandung, Pelaku Diduga Pakai 'Airsoft Gun'

OTK Lepaskan 4 Tembakan di Bandung, Pelaku Diduga Pakai "Airsoft Gun"

Bandung
Petani Tertimbun Longsor di Bandung Barat Belum Ditemukan

Petani Tertimbun Longsor di Bandung Barat Belum Ditemukan

Bandung
Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Sedang

Bandung
Pergerakan Tanah di Cianjur, Puluhan Rumah Rusak, Sekampung Diungsikan

Pergerakan Tanah di Cianjur, Puluhan Rumah Rusak, Sekampung Diungsikan

Bandung
Polisi Buru Penembak Misterius di Bandung, Warga Dengar 4 Kali Tembakan

Polisi Buru Penembak Misterius di Bandung, Warga Dengar 4 Kali Tembakan

Bandung
Nostalgia Bandung Tempo Dulu, Bey Sambut Baik Braga Bebas Kendaraan

Nostalgia Bandung Tempo Dulu, Bey Sambut Baik Braga Bebas Kendaraan

Bandung
Ronal Surapradja Daftar Jadi Calon Wali Kota Bandung ke PDI-P

Ronal Surapradja Daftar Jadi Calon Wali Kota Bandung ke PDI-P

Bandung
Gubernur Jabar Buka Gedung Pakuan untuk Umum, Ada 'Tour Guide' Gratis

Gubernur Jabar Buka Gedung Pakuan untuk Umum, Ada "Tour Guide" Gratis

Bandung
21.000 Warga Jabar Terserang DBD selama 2024, 177 Meninggal Dunia

21.000 Warga Jabar Terserang DBD selama 2024, 177 Meninggal Dunia

Bandung
Prakiraan Cuaca Bandung Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Bandung Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com