Polisi lantas melakukan pengejaran di wilayah Kota Tasikmalaya hingga ke daerah Kawalu yang berbatasan dengan Wilayah Kabupaten Tasikmalaya.
Baca juga: Saat Seorang Pemuda di Palopo Nekat Curi Motor demi Beli Sabu...
"Di wilayah Asta Kawalu, pelaku yang berjumlah dua orang yaitu tersangka W dan AM berhasil diamankan," tambah dia.
Kedua pelaku ditangkap saat baru saja melakukan pencurian sepeda motor. Kemudian dari tangan para pelaku diamankan barang bukti berupa kunci letter T serta tiga mata kunci yang digunakan untuk melakukan pencurian.
Pelaku menerangkan, sepeda motor hasil curian langsung diserahkan pada penadah yang sudah menunggu di Wilayah Urug Kawalu, Kota Tasikmalaya.
Di sanalah, polisi mendapati dua orang tersangka yakni DK dan SA yang menunggu sepeda motor hasil curian dari W.
"Kedua pelaku dikenakan Pasal 363 ayat 4e dan ayat 5e KUH Pidana, tindak pidana Pencurian dengan pemberatan dengan kurungan penjara paling lama tujuh tahun," ujar dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.