KARAWANG, KOMPAS.com-Bupati Karawang Aep Syaepuloh bakal mencabut izin operasional salah satu tempat spa yang berlokasi di Ruko Sedana, Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.
Alasannya lantaran tetap buka meski Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang melarang tempat spa buka selama bulan Ramadhan.
"Ada salah satu tempat spa yang akan kami cabut izin operasionalnya," kata Aep di Kantor Pemkab Karawang, Senin (18/3/2024).
Baca juga: Polemik Pajak Spa 40 Persen di Bali, Sandiaga: Sedikit Dipolitisasi
Aep mengatakan tempat spa tersebut membuka usahanya secara sembunyi - sembunyi selama Ramadhan.
Padahal Pemerintah Kabupaten Karawang secara tegas perusahaan spa tersebut untuk tidak membuka usahanya selama Ramadan.
Larangan itu tertuang dalam surat edaran bernomor 100.3.4 / 913 / Satpol PP tentang Imbauan Selama Ramadan 1445 Hijriah / 2024 Masehi.
Dalam salah satu poinnya, para pengusaha atau pengelola tempat hiburan malam seperti diskotik klub malam dan spa atau massage agar menutup total kegiatan usahanya selama bulan suci Ramadhan.
"Ini merupakan tindakan tegas kita. Kami tidak ingin dianggap enteng," kata Aep
Baca juga: Polisi-Satpol PP Bekasi Razia Kafe dan Tempat Hiburan Malam yang Buka Saat Ramadhan
Selain bakal mencabut izin operasional salah satu panti pijat, kata Aep, Pemkab Karawang juga akhirnya melarang semua tempat karaoke beroperasi selama Ramadan. Mereka boleh beroperasi lagi tiga hari setelah Idul Fitri.
"Keputusan itu kami ambil setelah melakukan sidak ke sejumlah tempat karaoke. Ternyata hampir semua tempat karaoke itu melakukan pelanggaran jam operasional juga masih menjual minuman keras," jelas Aep.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.