Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Revitalisasi Pasar Cigasong, Kejati Jabar Tahan 1 Tersangka

Kompas.com - 26/03/2024, 22:54 WIB
Agie Permadi,
Glori K. Wadrianto

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menahan INA, salah satu tersangka kasus kegiatan bangun guna serah (build, operate, and transfer/BOT) Pasar Sindang Kasih Cigasong, Kabupaten Majalengka.

"Tim penyidik kasus perjanjian kerja sama bangun guna serah Pasar Sindang Kasih Cigasong Majalengka melakukan upaya paksa penahanan terhadap salah satu tersangka, inisial INA."

Demikian kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jabar Syarief Sulaeman Nahdi di kantor Kejati Jabar, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (26/4/2024).

Syarief menyebut pada saat kasus ini terjadi, INA menjabat sebagai Kepala Bagian Ekonomi dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Majalengka, periode 2019-2021.

Kini, INA menjabat sebagai Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Majalengka.

Baca juga: Kepala BKPSDM Majalengka Jadi Tersangka Kasus Korupsi Pasar Cigasong

Sebelum ditahan, INA sempat diperiksa selama tujuh jam di Kejati Jabar. "Saat ini yang bersangkutan kita lakukan upaya paksa selama 20 hari ke depan di Rutan kelas 1 Bandung," ucap dia.

INA dikenai Pasal 5, Pasal 12 huruf e, Pasal 11, Pasal 12 B Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara tersangka lainnya yakni M, kata Syarief, belum ditahan, meski sebelumnya pernah dipanggil.

"Udah dipanggil dan sudah pernah diperiksa pada sekitar dua minggu lalu," ucap dia.

Disinggung apakah M akan kembali dipanggil, Syarief menyebut, saat ini Kejaksaan tengah fokus pada pemberkasan para tersangka.

"Nanti kita cek dulu, sekarang kita fokus untuk pemberkasan ketiga tersangka supaya cepat kita limpahkan ke pengadilan Tipikor," ucap dia.

Sementara itu, kuasa hukum INA, Roy Jansen Siagian menyebut, kliennya tidak bersalah karena tak sepeser pun uang yang diterima kliennya.

Diberitakan sebelumnya, PT PGA telah mengeluarkan sejumlah uang tunai yang diberikan kepada tersangka AN dan DRN.

PT PGA juga mentransfer sejumlah uang hingga miliaran rupiah ke rekening atas nama PT KEB.

Uang di rekening PT KEB itu kemudian ditarik oleh tersangka AN bersama DRN yang diserahkan ke PT PGA.

Uang tersebut merupakan dana untuk mengondisikan PT PGA sebagai pemenang dalam proyek pekerjaan Bangun Guna Serah Pasar Sindangkasih.

Pada bagian inilah, Kejati Jabar lalu menetapkan Kepala BKPSDM Kabupaten Majalengka INA, dan juga AN, serta M sebagai tersangka.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Punya Suara Tinggi, PKS Tak Akan Negosiasi Posisi Wali Kota di Pilkada Bandung 2024

Punya Suara Tinggi, PKS Tak Akan Negosiasi Posisi Wali Kota di Pilkada Bandung 2024

Bandung
Partai Demokrat Siapkan 3 Nama Pendamping Dadang Supriatna di Pilkada 2024

Partai Demokrat Siapkan 3 Nama Pendamping Dadang Supriatna di Pilkada 2024

Bandung
Hindari Jalan Rusak di Parung Panjang Bogor, Truk Tabrak Pengendara Motor

Hindari Jalan Rusak di Parung Panjang Bogor, Truk Tabrak Pengendara Motor

Bandung
Kasus Demam Berdarah di Cimahi Meningkat, 6 Orang Meninggal Dunia

Kasus Demam Berdarah di Cimahi Meningkat, 6 Orang Meninggal Dunia

Bandung
Prakiraan Cuaca Bandung Hari Ini Minggu 19 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Bandung Hari Ini Minggu 19 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Bandung
Cerita Warga Saat Polisi Gerebek Pabrik Narkoba Berkedok Bengkel Mesin di Bogor

Cerita Warga Saat Polisi Gerebek Pabrik Narkoba Berkedok Bengkel Mesin di Bogor

Bandung
PKS Rekomendasikan Asep Mulyadi dan Istri Oded Maju Pilkada Bandung

PKS Rekomendasikan Asep Mulyadi dan Istri Oded Maju Pilkada Bandung

Bandung
2 Pengamen Ditemukan Tewas di Perkebunan Teh Malabar Bandung

2 Pengamen Ditemukan Tewas di Perkebunan Teh Malabar Bandung

Bandung
Pabrik Narkoba Berkedok Bengkel di Perkampungan Bogor, Polisi Temukan 1,2 Juta Pil PCC

Pabrik Narkoba Berkedok Bengkel di Perkampungan Bogor, Polisi Temukan 1,2 Juta Pil PCC

Bandung
Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Minggu 19 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Minggu 19 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Bandung
Pabrik Narkoba di Bogor Digerebek Polisi, Pak RT Kaget: Dia Izinnya Buka Bengkel

Pabrik Narkoba di Bogor Digerebek Polisi, Pak RT Kaget: Dia Izinnya Buka Bengkel

Bandung
Tanah Longsor Terjang Komplek Pesantren di Sukabumi, Penjaga Keamanan Tewas

Tanah Longsor Terjang Komplek Pesantren di Sukabumi, Penjaga Keamanan Tewas

Bandung
Terjadi Lagi, Truk Tambang Tabrak Warung di Parung Panjang Bogor

Terjadi Lagi, Truk Tambang Tabrak Warung di Parung Panjang Bogor

Bandung
Jalani Tradisi Seba, 1.500 Warga Baduy Datang ke Pemkab Lebak

Jalani Tradisi Seba, 1.500 Warga Baduy Datang ke Pemkab Lebak

Bandung
Memburu 3 Pembunuh Vina

Memburu 3 Pembunuh Vina

Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com