Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

6 "Debt Collector" yang Ancam Korbannya di Nagreg Bandung Diamankan

Kompas.com - 28/03/2024, 16:48 WIB
M. Elgana Mubarokah,
Reni Susanti

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - 6 anggota debt collector atau mata elang diamankan jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung.

Keenam anggota debt collector tersebut yakni FG (37), MYG (39), RR (26), IS (52), HH (44), dan AM (52).

Kepala Kepolisian Resort Kota Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, para debt collector tersebut beraksi di Jalan raya Nagreg. Tepatnya di Kampung Pamucatan, Deda Nagreg, Kecamatan Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Rabu (27/3/2024). 

Baca juga: 5 Fakta Aiptu FN Tembak Debt Collector di Palembang, 2 Tahun Tunggak Cicilan Mobil Over Kredit

"Para pelaku ini bertindak tidak seharusnya, melakukan pemberhentian paksa terhadap korban di tengah jalan di Nagreg," katanya saat melakukan gelar perkara di Mapolresta Bandung, Kamis (28/3/2024).

Tak hanya memberhentikan paksa kendaraan milik korban, keenam debt collector tersebut mengancam dan melakukan tindakan kekerasan terhadap korban.

Korban atas nama Eneng Siti Halimah mengaku, para debt collector tersebut mengancam akan merusak kendaraan miliknya dengan cara memecahkan kaca mobil.

"Mobil korban diikuti oleh dua kendaraan," tutur Kusworo.

Baca juga: Aiptu FN Akui Aniaya Debt Collector, Polisi: Ia Mengaku Panik

Kendaraan pertama langsung memalangkan mobil di depannya. Sedangkan kendaraan kedua memalangkan mobilnya di belakang.

"Kemudian langsung mengambil posisi di sebelah posisi sopir dan berusaha mengambil kunci kontak kendaraan. Ingin mengambil paksa di tengah jalan," beber dia.

Lantaran tidak ingin terjadi sesuatu, korban langsung membawa mobil miliknya menuju Polsek Nagreg.

"Nah di sana, para pelaku ini diketahui tidak memiliki dokumen yang sah untuk melakukan penarikan terhadap kendaraan," ujarnya.

Kusworo membenarkan, kendaraan milik korban sudah berstatus lunas. Namun BPKB kendaraan tersebut digadaikan korban untuk kebutuhan usaha.

"Sejak tahun 2022 pembayarannya tidak bermasalah. Namun setelah usahanya mengalami kesulitan, maka setahun yang lalu korban menunggak dan melakukan pembayaran terhadap pembiayaan kendaraan ini," bebernya.

Keenam debt collector tersebut dari perusahaan resmi yang memiliki tugas dan fungsi berbeda-beda. Mulai dari pengemudi, penunjuk arah, dan sebagai negosiator.

"Namun dua hal tadi, berkas tidak dilengkapi, kedua bertindak tidak sesuai dengan prosedur," ungkap dia.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal berlapis yakni Pasal 365 KUHP, Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun dan 9 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanah Bergerak di Cianjur, Kampung Ditinggalkan, Puing Reruntuhan mulai Dibersihkan

Tanah Bergerak di Cianjur, Kampung Ditinggalkan, Puing Reruntuhan mulai Dibersihkan

Bandung
Polda Jabar Bakal Telusuri Oknum Polisi Pengintimidasi Saksi Pembunuhan di Subang

Polda Jabar Bakal Telusuri Oknum Polisi Pengintimidasi Saksi Pembunuhan di Subang

Bandung
Majalaya Waterpark di Bandung: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Jam Buka

Majalaya Waterpark di Bandung: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Jam Buka

Bandung
Dianggap Tak Sesuai Harapan, Car Free Day Gedung Sate Dievaluasi

Dianggap Tak Sesuai Harapan, Car Free Day Gedung Sate Dievaluasi

Bandung
Pulang Antar Ikan dari Pasar, Dua Pelajar Tiba-tiba Dihentikan Penembak Misterius di Bandung

Pulang Antar Ikan dari Pasar, Dua Pelajar Tiba-tiba Dihentikan Penembak Misterius di Bandung

Bandung
OTK Lepaskan 4 Tembakan di Bandung, Pelaku Diduga Pakai 'Airsoft Gun'

OTK Lepaskan 4 Tembakan di Bandung, Pelaku Diduga Pakai "Airsoft Gun"

Bandung
Petani Tertimbun Longsor di Bandung Barat Belum Ditemukan

Petani Tertimbun Longsor di Bandung Barat Belum Ditemukan

Bandung
Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Sedang

Bandung
Pergerakan Tanah di Cianjur, Puluhan Rumah Rusak, Sekampung Diungsikan

Pergerakan Tanah di Cianjur, Puluhan Rumah Rusak, Sekampung Diungsikan

Bandung
Polisi Buru Penembak Misterius di Bandung, Warga Dengar 4 Kali Tembakan

Polisi Buru Penembak Misterius di Bandung, Warga Dengar 4 Kali Tembakan

Bandung
Nostalgia Bandung Tempo Dulu, Bey Sambut Baik Braga Bebas Kendaraan

Nostalgia Bandung Tempo Dulu, Bey Sambut Baik Braga Bebas Kendaraan

Bandung
Ronal Surapradja Daftar Jadi Calon Wali Kota Bandung ke PDI-P

Ronal Surapradja Daftar Jadi Calon Wali Kota Bandung ke PDI-P

Bandung
Gubernur Jabar Buka Gedung Pakuan untuk Umum, Ada 'Tour Guide' Gratis

Gubernur Jabar Buka Gedung Pakuan untuk Umum, Ada "Tour Guide" Gratis

Bandung
21.000 Warga Jabar Terserang DBD selama 2024, 177 Meninggal Dunia

21.000 Warga Jabar Terserang DBD selama 2024, 177 Meninggal Dunia

Bandung
Prakiraan Cuaca Bandung Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Bandung Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com