Surawan menuturkan, berdasarkan keterangan HSL, terdapat dua senjata laras pendek yang telah dijual. Kini, polisi sedang melacak siapa pembeli senjata tersebut.
Selain itu, polisi tengah mendalami kasus temuan senjata api ini.
"Kita juga masih melakukan pendalaman dari mana asalnya, bagaimana senjata api itu bisa masuk ke sini, dan dijual ke mana saja," ungkapnya.
Baca juga: Kapolres Lubuklinggau Sebut Aiptu FN Penembak 2 Debt Collector Tak Dibekali Senjata
Sewaktu memeriksa senjata api itu, polisi mendapati bahwa merek senjata-senjata tersebut rata-rata berasal dari pabrikan.
Di samping itu, senjata-senjata tersebut rata-rata dibuat di luar negeri.
Atas kasus ini, HSL dikenakan Pasal 1 ayat (1) Undang-undang darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup, atau kurungan penjara maksimal 20 tahun.
Baca juga: Anggota KKB Perampas Senjata Api Polisi di Ilaga Ditangkap
Sumber: Kompas.com (Penulis: Agie Permadi | Editor: Reni Susanti)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.