Joko menyebutkan, dari penangkapan tersangka Endang Hendarso, terungkap aksi ini telah mereka lakukan berulang kali.
"Dari keterangan tersangka, baru dua korban, yang satu lainnya warga Sumedang menderita kerugian Rp 20 juta."
"Dan dari informasi memang banyak yang jadi korban penipuan bermodus penggandaan uang ini, tapi kebanyakan tidak melapor karena mungkin malu," ujar Joko.
"Yang masih DPO juga warga Ciamis, teman tersangka. Perannya sama. Untuk tersangka kami jerat Pasal 378 KUH Pidana dan atau Pasal 372 KUH Pidana dengan ancaman penjara empat tahun."
"Bagi warga, kami imbau untuk tidak terperdaya dengan modus seperti ini, terlebih di era modern sekarang, sudah jangan percaya lagi dengan tawaran-tawaran penggandaan uang seperti ini," kata Joko.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.