Kemudian melantik Kadis Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sofian Purba, Kadis Pariwisata Muhammad Hamam Sholeh, Kadis Pendidikan (Disdik) Muhammad Hamdani Lubis, serta sejumlah camat dan lurah.
Kepala BKPSDM Timbul Simanjuntak melalui Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Pematangsiantar Johannes Sihombing sebelumnya mengklaim pelantikan tersebut mempedomani aturan yang berlaku.
Dikatakan Johannes, dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pilkada 2024 penetapan pasangan calon kepala daerah dilaksanakan 22 September 2024.
Pihaknya mengaku mematuhi UU Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 71 ayat 2, bahwa Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Wali Kota atau Wakil Wali Kota dilarang melakukan pergantian pejabat 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai akhir masa jabatan, kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri.
Artinya, jika kepala daerah melakukan mutasi/rotasi pejabat setelah 22 Maret 2024 harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri.
"Pada prinsipnya pelaksanaan pelantikan 92 pejabat di lingkungan Pemkot Pematangsiantar telah sesuai dengan aturan yang berlaku," kata Johannes dikutip dalam siaran pers Kominfo Pematangsiantar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.