Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cerita Ratusan Mantan Karyawan Pikiran Rakyat Tuntut Perusahaan Bayar Haknya yang 4 Tahun Menggantung

Kompas.com - 19/04/2024, 09:28 WIB
Faqih Rohman Syafei,
Reni Susanti

Tim Redaksi


BANDUNG, KOMPAS.com - Puluhan mantan karyawan PT Pikiran Rakyat (PR) berdiri di depan bekas  kantornya di Jalan Asia Afrika, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (18/4/2024).

Dengan spanduk di tangan, mereka berorasi. Menyampaikan keluhannya tentang pembayaran hak-haknya yang tertunda. Puluhan orang ini mewakili 139 mantan karyawan PR. 

Salah satu mantan karyawan PR, Teguh Laksana mengaku terpaksa menjalankan unjuk rasa. Namun manajamen lamban menuntaskan pembayaran hak-hak para mantan karyawan yang sudah berlangsung bertahun-tahun.

Baca juga: Aktivis PMII Universitas Pattimura Demo Desak Dosen yang Lecehkan Mahasiswi Dipecat

"Karena situasi slow respons dari direksi (Pikiran Rakyat) dan kebetulan juga kita sudah menuntut empat tahun yang lalu bertahap tidak diselesaikan," ujar Teguh kepada Kompas.com di lokasi, Kamis. 

Melalui aksi tersebut, mereka ingin mengingatkan manajemen untuk segera menyelesaikan janji-janjinya kepada para mantan karyawan.

"Sehingga kita mencoba mengingatkan kepada direksi, bahwa tidak seperti itu seharusnya," tambah Teguh.

Baca juga: Jasad Wisatawan Bandung Ditemukan 4 Km dari Pantai Cidamar

Dia menceritakan, awal perselisihan bermula ketika menajemen yang baru secara sepihak membatalkan kesepakatannya dengan para karyawan yang masuk program pensiun dini.

Tak sampai di situ, pihak manajemen pun sengaja menutup komunikasi dengan menyerahkannya kepada kuasa hukum dan menjadikan Bekal Hari Tua (BHT) sebagai alat negosiasi.

"Lalu ada pembatalan iuran BPJS, kita kan belum selesai, kita masih karyawan sebetulnya, karena masih banyak hak-hak karyawan yang belum diselesaikan," tutur Teguh.

Teguh menyebut, hak yang wajib dibayarkan pihak manajemen mulai dari BHT, uang gaji selama pandemi Covid-19, hingga uang makan.

"Hak-hak yang belum ditunaikan pada karyawan itu ada beberapa kelompok. Pertama, pesangon belum sebagian kalau kami menyebutnya BHT itu ada beberapa orang yang belum tinggal 25 persen lagi," ujarnya.

"Beberapa yang terutang selama Covid-19, beberapa uang ditahan secara berjenjang, uang makan ditahan sebagian, uang gaji ditahan sebagian, dijanjikan jadi utang dan itu tertulis semua. Kita paham karena kondisi memang berat. Tapi sekarang diabaikan," tambah Teguh.

Dia mengungkapkan, ada 139 mantan karyawan yang masih berjuang meminta hak-haknya segera dibayarkan. Bahkan, para karyawan ini rela merogoh koceknya menyewa kuasa hukum.

Sedangkan jumlah uang yang harus dibayarkan perusahaan kepada mantan karyawannya ditaksir mencapai Rp 36 miliar.

"Itu pun masih akan direvisi katanya, bonus tidak akan dikasih. Bayangkan saja bonus, uang transportasi, uang makan, itu kan hak kami selama bekerja, bukan uang hadiah, itu mau dihilangkan juga," ucapnya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com