Lebih lanjut, para mantan karyawan yang ikut dalam aksi ini sedang berjuang untuk mengajukan kepailitan PT Pikiran Rakyat sebagai langkah agar manajemen segera membayarkan hak mantan karyawan.
Kuasa hukum PT Pikiran Rakyat, Maki Yuliawan mengatakan, manajemen sudah membayarakan hak-hak dasar atau BHT para mantan karyawan.
Sebagai contoh, salah satu mantan karyawan sudah mendapatkan 60 kali gaji dan menerima uang BHT sekitar Rp 500 juta. Hal itu lebih besar daripada yang diatur Undang-undang.
"BHT sudah dibayarkan semuanya kepada semua mantan karyawan baik yang pensiun normal maupun pensiun dipercepat dengan nominal di atas aturan UU yang ada," ujarnya saat dihubungi.
Namun, yang dituntut para mantan karyawan pada unjuk rasa tersebut terkait dengan kebijakan bonus, uang kompensasi, dan uang kesehatan.
Ditambah dengan kondisi manajemen perusahaan yang saat ini sedang dalam posisi kurang bagus atau defisit, hal tersebut memberatkan. Apabila harus menjual lagi aset-aset yang ada, tentunya akan membangkrutkan perusahaan.
"Untuk kebijakan uang bonus dan lain sebagainya itu tentunya dengan menyesuaikan dengan kondisi perusahaan. Sejumlah aset juga sudah dijual yang di Jalan Soekarna-Hatta dijual," tambah Maki.
Maki menyebut, semestinya aksi unjuk rasa para mantan karyawan tidak perlu terjadi dan itu mencoreng nama perusahaan. Mengingat, mereka sudah menunjuk kuasa hukum untuk mengurus hak-haknya kepada perusahaan.
Apalagi, sampai saat ini kuasa hukum manajemen masih terus berkomunikasi dengan kuasa hukum para karyawan dan juga proses bipartit pun masih berjalan.
"Kami sesalkan mereka melakukan demo tersebut tidak menghormati kuasa hukumnya," kata Maki.
"Kami sarankan kepada mantan karyawan untuk memberikan ruang kesempatan bagi kuasa hukumnya menyelesaikan tugas mencari solusi terbaik bersama perusahaan dan ada forumnya baik di internal maupun di Tripartit (Disnaker Kota Bandung)," tambahnya.
Maki menambahkan, apabila ada janji-janji dari manajemen lama yang belum selesai sebaiknya ditagih. Tentunya hal ini akan difasilitasi oleh manajemen yang baru.
"Bila perlu bisa menuntut kebijakan manajemen lama terhdap apa yang dijanjikannya. Nanti Manajemen baru bisa memfasilitasinya dengan baik," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.