Editor
Ariek menjelaskan, polisi tengah melakukan penyidikan dan pengembangan kasus perusakan dan penganiayaan tersebut.
"Saat ini sudah kita amankan, 19 orang yang telah kami tetapkan menjadi tersangka. Saat ini masih dalam proses pemeriksaan," ungkapnya.
Baca juga: 2 Ormas Bentrok di Bandung, Polisi Belum Tetapkan Tersangka
Anggota ormas yang ditetapkan tersangka itu kini ditempatkan di sel tahanan Mapolres Subang.
"Belasan tersangka tersebut, terancam Pasal 200 ayat 1 dengan ancaman pidana penjara 12 tahun akibat melakukan pengrusakan, dan Pasal 170 ayat 1 tentang Penganiayaan, paling lama 5 tahun 6 bulan," tutur Ariek.
Detik-detik anggota ormas tersebut mengamuk terekam dalam video. Pada video tampak sejumlah orang merusak rumah yang menjadi sekretariat ormas tersebut.
Baca juga: Kronologi 2 Ormas di Bandung Bentrok hingga 1 Orang Tewas, Berawal dari Tersenggol
Sumber: Kompas TV, TribunJabar.id
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang