Editor
Menurut Ridwan, sebelum adanya restorative justice (RJ), pihak AK dan ESH mengadakan musyawarah yang difasilitasi pihak desa setempat.
Lalu, kedua pihak membuat surat pernyataan dan permohonan untuk disampaikan ke polisi.
“Prinsip RJ itu kan terpenuhi rasa keadilan bagi pihak pelapor. Kalau sudah terpenuhi, ya apa boleh kata, perkara ini di RJ-kan,” jelasnya, Senin.
Baca juga: Warga Cianjur Kaget Wanita yang Dinikahinya Ternyata Seorang Pria
Sumber: Kompas.com (Penulis: Firman Taufiqurrahman | Editor: Glori K Wadrianto, Teuku Muhammad Valdy Arief)
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Wanita Jadi-jadian di Cianjur Dikenal Tertutup, Mertua Curiga Adinda Kanza Lebih Sering di Kamar
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang