CIANJUR, KOMPAS.com – Kasus penipuan jenis kelamin dalam pernikahan sesama pria di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat berujung damai.
Langkah restorative justice (RJ) ditempuh setelah pihak pelapor atau korban mencabut perkara dan memilih menyelesaikannya secara musyawarah.
Kepala Unit Reskrim Polsek Naringgul Brigadir Polisi Kepala Ridwan Ependi mengatakan, kedua belah pihak sebelumnya menggelar musyawarah yang difasilitasi pihak desa setempat.
Baca juga: Suami di Cianjur Baru Tahu Istrinya Ternyata Laki-laki Usai 12 Hari Menikah
Selanjutnya, para pihak membuat surat pernyataan dan permohonan untuk disampaikan ke polisi.
Baca juga: Tolak Berhubungan Intim, Istri di Cianjur Ternyata Laki-laki
“Prinsip RJ itu kan terpenuhi rasa keadilan bagi pihak pelapor. Kalau sudah terpenuhi, ya apa boleh kata, perkara ini di RJ-kan,” ujar dia.
Adapun terkait status pernikahan kedua sejenis ini, ditegaskan Ridwan, menjadi tidak sah secara syariat agama.
Seperti diketahui, seorang pria di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat berinisial AK (26) melaporkan istrinya ESH (26) ke polisi.
ESH yang dinikahinya secara siri itu ternyata seorang laki-laki.
Baca juga: Pembunuhan Bermotif Asmara Sesama Jenis di Kuningan, Korban Dibuat Seolah Bunuh Diri
AK pun merasa tertipu karena selama ini pasangannya tersebut mengaku sebagai perempuan.
Kedok ESH terbongkar setelah 12 hari pernikahannya yang digelar di rumah mempelai pria di Desa Wangunjaya, Kecamatan Naringgul, Cianjur.
Dari keterangan polisi, motif pelaku adalah ekonomi untuk memanfaatkan korban dengan meminta sejumlah uang.
Atas perbuatannya, ESH terancam pidana empat tahun penjara dengan sangkaan Pasal 378 KUHPidana terkait penipuan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.