Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembunuhan Kakek Alex di Garut oleh Anggota Geng Motor, Jasad Korban Ditemukan dalam Kondisi Mengenaskan

Kompas.com, 10 Mei 2024, 17:18 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - Seorang kakek bernama Alex (73) di Kabupaten Garut, Jawa Barat, ditemukan tewas dalam kondisi mengenaskan pada Minggu (6/5/2024).

Alex ditemukan dengan kondisi kepala dan perut penuh luka di rumahnya di Kampung Ngamplang, Desa Ngamplang.

Selain itu juga ditemukan sesajen di tempat kejadian perkara, tepatnya di belang rumah korban. Anjing pelacak yang dibawa polisi yang menemukan sesajen tersebut

Benda diduga sesajen itu adalah nampan berwarna hijau, 3 gelas dengan 2 gelas di antaranya berisi cairan warna gelap.

Baca juga: Polisi Ungkap 2 Pembunuh Pria Lansia Penderita Stroke di Garut

Sedangkan satu gelas berisi cairan putih. Belum diketahui apa isi gelas tersebut.

Selain tiga gelas dan nampan warna hijau, juga ada 3 alas cangkir atau piring kecil. Ada yang berisi jeruk dan apel. Seluruh benda itu ditaruh di atas kain mori warna putih atau kain pembungkus mayat.

Polisi pun berhasil menangkap kedua pelakunya bernama Teten dan Hilman. Kedua pelaku melakukan aksinya dipicu dendam. Pelaku diketahui anggota geng motor di Garut.

Dendam pelaku dipicu peristiwa September 2023 lalu. Kakek Alex disebut melakukan penganiayaan terhadap saudara kembar Teten.

Beberapa bulan memendam dendam, akhirnya Teten mengajak Hilman untuk menghabisi nyawa Alex. Hilman pun menyetujui rencana Teten.

Aksi pembunuhan terhadap Kakek Alex dilakukan keduanya pada 5 Mei 2024 pukul 02.00 WIB. Sebelum membunuh Alex, keduanya berkumpul di rumah Tenten dan menenggak minuman keras.

Baca juga: 3 Pencuri Rel KA di Garut Ditangkap, 1 Kabur

"Keduanya kemudian mempersiapkan diri dengan membawa sebilah golok, sebilah celurit, satu buah senter, serta mengenakan masker dan topi," kata Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Ari Rinaldo dilansir dari Tribunjabar.id, Kamis (9/5/2024).

Lantas Teten dan Hilman mendatangi rumah Alex menggunakan sepeda motor.

Setibanya di lokasi tujuan, Teten dan Hilman memarkiran sepeda motor yang mereka tumpangi di dekat lapangan yang berjarak sekitar 20 meter dari rumah korban.

Setibanya di rumah korban, pelaku pun mengecek keadaan sekitar lalu mematikan listrik di rumah Alex.

"Mereka kemudian memanjat pagar rumah korban dan mematikan listrik kemudian masuk ke dalam rumah dan melakukan pembunuhan," katanya.

Pelaku saat itu menggunakan senter untuk menerangi ruangan kemudian mendapati korban sedang duduk di ranjang.

Keduanya kemudian membuka masker dan melakukan kontak komunikasi dengan korban.

Baca juga: Tagana Tasikmalaya Siagakan Tenda di Daerah Terdampak Gempa Garut

"Teten mendekati Alex sambil berkata, "Tah aing datang (Nih, aku datang). Keduanya kemudian menyerang Alex dengan brutal," katanya.

Teten kemudian melukai kepala korban menggunakan golok sebanyak 10 kali. Sementara Hilman menebas perut korban menggunakan celurit sebanyak 5 kali.

"Teten membacok wajah korban secara bertubi-tubi dengan golok, sementara Hilman Hakim membacok perut korban dengan celurit berkali-kali," ungkapnya.

Setelah memastikan korban tewas, keduanya baru meninggalkan lokasi kejadian. Jenazah korban ditemukan keluarga pagi harinya sekira pukul 08.00 WIB.

Saat itu, anak korban hendak memberikan sarapan untuk Kakek Alex. Memang belakangan Alex mengalami penyakit stroke, sehingga tidak bisa bergerak leluasa.

Setelah melakukan pembunuhan Teten dan Hilman kabur ke luar kota untuk menghindari kejaran polisi.

Baca juga: 21 Kecamatan di Sukabumi Terdampak Gempa Garut

Ada yang kabur ke Bandung dan ada yang bersembunyi di Bekasi.

Polisi yang mengendus keberadaan pelaku langsung menciduk keduanya di lokasi berbeda. Polisi juga terpaksa menghadiahi Tetan timah panas di kakinya.

Saat digiring polisi kedua pelaku tampak santai dan bahkan tidak menundukkan kepala di hadapan awak media.

Teten yang menjadi otak pembunuhan tersebut terlihat duduk di kursi roda karena kaki kirinya mendapat tembakan timah panas saat mencoba kabur.

"Bandung dan Bekasi, tersangka mengaku telah melakukan pembunuhan itu," ujar Ari Rinaldo.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal 340 dan 338 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Para pelaku dijerat dengan pasal melakukan pembunuhan berencana.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kronologis Lengkap Kakek Alex Dibunuh Anggota Geng Motor di Garut, Pelaku ke Korban: Nih, Aku Datang

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Pakar ITB Ingatkan Pemerintah Lakukan Pemodelan Banjir yang Akurat Sebelum Relokasi Warga
Pakar ITB Ingatkan Pemerintah Lakukan Pemodelan Banjir yang Akurat Sebelum Relokasi Warga
Bandung
Ratusan Siswa di Bogor Sumbang Uang, Mukena, hingga Lilin bagi Korban Bencana Aceh dan Sumatera
Ratusan Siswa di Bogor Sumbang Uang, Mukena, hingga Lilin bagi Korban Bencana Aceh dan Sumatera
Bandung
Kepsek SD Tasikmalaya Diduga Cabuli 5 Remaja Putri Dalam Kamar Hotel di Pangandaran
Kepsek SD Tasikmalaya Diduga Cabuli 5 Remaja Putri Dalam Kamar Hotel di Pangandaran
Bandung
Polisi Tangkap Oknum Kades di Jatinangor karena Sabu, Jalani Rehab di Lido 6 Bulan
Polisi Tangkap Oknum Kades di Jatinangor karena Sabu, Jalani Rehab di Lido 6 Bulan
Bandung
Menko AHY Tinjau Langsung Pembangunan Flyover Nurtanio Bandung
Menko AHY Tinjau Langsung Pembangunan Flyover Nurtanio Bandung
Bandung
Dedi Mulyadi Pulangkan 47 Warga, 25 Lainnya Masih Terjebak di Takengon Aceh
Dedi Mulyadi Pulangkan 47 Warga, 25 Lainnya Masih Terjebak di Takengon Aceh
Bandung
Puluhan Pengajuan Izin Perumahan di Cimahi Disetop, Pemkot Tunggu Kajian Lingkungan
Puluhan Pengajuan Izin Perumahan di Cimahi Disetop, Pemkot Tunggu Kajian Lingkungan
Bandung
Ujaran Kebencian Streamer Viral, Polda Jabar Tetap Proses meski Pelaku Sudah Minta Maaf
Ujaran Kebencian Streamer Viral, Polda Jabar Tetap Proses meski Pelaku Sudah Minta Maaf
Bandung
Libur Natal dan Tahun Baru, Jalur Puncak Bogor Pakai Skema Buka-Tutup
Libur Natal dan Tahun Baru, Jalur Puncak Bogor Pakai Skema Buka-Tutup
Bandung
REI Jabar soal SE Dedi Mulyadi Moratorium Izin Perumahan: Mohon Dikaji Ulang...
REI Jabar soal SE Dedi Mulyadi Moratorium Izin Perumahan: Mohon Dikaji Ulang...
Bandung
Relokasi Korban Longsor Arjasari, Bupati Bandung Biayai Sewa Kontrakan 3 Bulan
Relokasi Korban Longsor Arjasari, Bupati Bandung Biayai Sewa Kontrakan 3 Bulan
Bandung
Wagub Jabar Desak Polisi Tangkap Streamer Pelaku Dugaan Ujaran Kebencian
Wagub Jabar Desak Polisi Tangkap Streamer Pelaku Dugaan Ujaran Kebencian
Bandung
Dugaan Ujaran Kebencian oleh Streamer, Polda Jabar: Kami Sudah Profiling Akun Pelaku
Dugaan Ujaran Kebencian oleh Streamer, Polda Jabar: Kami Sudah Profiling Akun Pelaku
Bandung
Pakan Satwa Bandung Zoo Menipis, Karyawan Galang Donasi di Pinggir Jalan
Pakan Satwa Bandung Zoo Menipis, Karyawan Galang Donasi di Pinggir Jalan
Bandung
Terminal Cicaheum Akan Jadi Depo BRT, Pemkot Bandung Desak Kemenhub Sosialisasi
Terminal Cicaheum Akan Jadi Depo BRT, Pemkot Bandung Desak Kemenhub Sosialisasi
Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau