Editor
Ketika menggerebek pabrik narkoba rumahan itu, polisi menemukan barang bukti sejutaan pil paracetamol, caffeine, dan carisprodol (PCC).
"Disita di mobil 15 bungkus, masing-masing berisi 1.000 butir; total 15.000 butir. Disita di pabrik 24 karung, masing-masing berisi 50 bungkus atau 1.000 butir; total 1,2 juta butir," jelas Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Malvino E Yusticia dalam keterangan tertulis, Rabu, dilansir dari Antara.
Selain itu, personel Ditresnarkoba Polda Metro Jaya yang menggerebek tempat tersebut juga menemukan tiga unit mesin cetak pembuatan pil PCC, bahan-bahan kimia berupa serbuk dan cairan yang diduga merupakan prekursor (bahan baku) pembuatan pil PCC, ratusan kemasan botol kosong (tempat obat), serta puluhan kardus yang menjadi paket.
Baca juga: 3 WNA dalam Kasus Pabrik Narkoba Bali Terlibat dalam Sindikat Fredy Pratama
Malvino menuturkan, penggerebekan itu bermula dari tertangkapnya seorang berinisial MH (43) yang hendak mengirimkan barang terlarang ke jasa ekspedisi di Cakung, Jakarta Timur.
Saat diinterogasi polisi, MH mengaku memperoleh pil PCC dari pabrik narkoba di Citeureup.
Begitu mendapat informasi tersebut, polisi langsung bergerak ke Bogor untuk melakukan penggeledahan.
Kini, pelaku beserta barang bukti sudah dibawa ke Polda Metro Jaya untuk ditindaklanjuti dan diperiksa lebih intensif.
Baca juga: Buntut Adanya Pabrik Narkoba di Bali, Luhut Minta Pengawasan WNA Masuk Indonesia Diperketat
Sumber: TribunnewsBogor.com, Antara
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang