Editor
KOMPAS.com - DAN (10), bocah asal Kampung Ciurih, Desa Jayagiri, Kecamatan Sindangbarang, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat duga menjadi korban malapraktik.
Ia meninggal usai menjalani perawatan di Puskesmas Sindangbarang, Cianjur pada Minggu (21/4/2024).
Kasus ini berawal saat anak pasangan Syarifahlawati (43) dan Deni (40) mengalami demam tinggi. Oleh orangtuanya, DAN dibawa ke mantri desa.
Oleh sang mantri, DAN disarankan dibawa ke Puskesmas Sindangbarang.
"Saat di Puskesmas Sindangbarang, anak saya langsung dilakukan penanganan medis dan dipasang infus. Kondisinya mulai membaik, demamnya pun turun," ucap Syarifahlawati, ibu DAN kepada wartawan, Selasa (21/5/2024).
Baca juga: Bocah di Cianjur Meninggal Usai Diberi Suntikan Ketiga oleh Perawat Puskesmas
Saat itu ayah dan ibu DAN hendak membawa anaknya pulang. Tapi sebelum pulang, DAN disuntuk antibiotik oleh perawat. Tak lama DAN pun kejang.
"Saya sempat nanya apakah ada obatan tambahan atau vitamin sebelum dibawa pulang. Saat disuntikan antibiotik melalui infusan, anak saya tiba-tiba kejang," ucap dia.
Tak lama perawat kembali datang dan tanpa memberikan penjelasan, sang perawat memberikan dua suntikan pada DAN dan kejangnya pun berhenti.
Namun setelah itu tak ada respons dari DA dan lima jam kemudian, bocah 10 tahun itu dinyatakan meninggal dunia.
"Suntikan kedua katanya obat penenang. Ketika kejangnya sudah berhenti, anak saya kembali disuntik untuk ketiga kalinya, sehingga membuat diam, tak ada respons lalu koma hingga diberikan oksigen tambahan. Tak lama dinyatakan meninggal dunia," ucap dia.
Baca juga: Bocah 10 Tahun Meninggal Diduga Korban Malapraktik di Puskesmas, Polres Cianjur Periksa 7 Saksi
Menurut Syarifahlawati, ia dan suaminya tak mendapat penjelasan jenis obat ketiga yang disuntikkan pada tubuh DAN.
"Enggak tahu suntikan apa. Setelah beres disuntik itu, anak saya langsung biru. Saya lihat mukanya itu, lalu saya panggil dokter, 'Dok, kenapa ini? Terus dia bilang anaknya sudah meninggal," ungkapnya.
Kecewa dengan pelayanan Puskesmas Sindangbarang, Syarifahlawati pun melaporkan dugaan malapraktik ke Mapolres Cianjur pada Minggu (4/5/2024).
Kasat Reskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto, mengatakan, petugas telah memintai keterangan tujuh saksi terkait dugaan malapraktik di Puskemas Sindangbarang.
"Hingga sejauh ini, dalam penyelidikan kita, sudah memanggil tujuh orang saksi dari pihak puskesmas dan dari keluarga pelapor," ucapnya saat dihubungi melalui sambungan telepon, Selasa (21/5/2024).
Baca juga: Duduk Perkara Malapraktik di Prabumulih, Bidan yang Menjabat sebagai Lurah Jadi Tersangka