Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dibekuk, 2 Pemuda Pembuat Tembakau Sintetis di Nagreg

Kompas.com - 28/05/2024, 10:04 WIB
M. Elgana Mubarokah,
Glori K. Wadrianto

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Aldi Yansyah (19) dan Alam Prima (23) diamankan aparat Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandung, pada Senin (29/5/2024) kemarin.

Keduanya adalah pembuat tembakau sintetis di sebuah rumah di Kampung Durung Tengah, Desa Bojong, Kecamatan Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Sebelum memproduksi tembakau sintetis, keduanya adalah konsumen dan kurir transaksi tembakau sintetis.

Baca juga: Polisi Gerebek Rumah Mewah yang Produksi Tembakau Sintetis di Sentul

"Tiga bulan sebelumnya, mereka mengonsumsi terlebih dahulu barang-barang narkotika dari salah satu akun Instagram yang saat ini sedang kami lakukan lidik pengembangan."

Demikian kata Kepala Polresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo yang dikonfirmasi pada Selasa (28/5/2024).

Setiap kali mengantarkan paket tembakau sintetis, keduanya mendapatkan fee transportasi 10 persen dari harga jual paket tersebut.

"Jadi misalnya yang bersangkutan mengirimkan Rp.500.000 maka dapatnya Rp.50.000," ujar dia.

Setelah setahun menjadi kurir, kedua pelaku meminta pengelola akun Instagram penjual tembakau sintetis itu agar memberi akses untuk bisa mendapatkan bahan baku tembakau sintetis.

Baca juga: Rumah Kos di Jagakarsa Jadi Tempat Produksi Tembakau Sintetis Selama 3 Bulan

Selain ingin mendapatkan keuntungan lebih, alasan keduanya memproduksi tembakau sintetis adalah ingin menciptakan barang yang lebih berkualitas.

"Dengan harapan racikan mereka ini bisa terasa lebih strong dan kuat efeknya," kata Kusworo.

Kusworo mejelaskan, para pelaku tak langsung berhasil menciptakan tembakau sintetis sesuai keinginan mereka.

Kemudian mereka mulai melakukan uji coba selama empat hari, dan melakukan transaksi di empat titik.

"Nah di titik ke empat ini, anggota dari Polsek Nagreg melakukan penyamaran jadi pembeli, kemudian dilakukan penangkapan bersama-sama dengan Polresta Bandung," kata dia.

Baca juga: Pabrik Cairan Tembakau Sintetis di Palmerah Jakbar Digerebek Kepolisian Bogor Kota

Sejumlah barang bukti, antara lain peralatan pembuatan tembakau sintetis senilai Rp 20 juta diamankan di rumah yang dijadikan tempat produksi.

Atas perbuatan ini, keduanya dijerat Pasal 112 dan 114 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 5-20 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pantai Rembat di Indramayu: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Jam Buka

Pantai Rembat di Indramayu: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Jam Buka

Bandung
Rekayasa Lalin Imbas Truk Pengangkut Kain 12 Ton Terguling di Tol Cipularang

Rekayasa Lalin Imbas Truk Pengangkut Kain 12 Ton Terguling di Tol Cipularang

Bandung
Dana Desa Rp 324 Juta untuk Aspal Jalan di Bogor Hilang Dicuri, Kades Patungan

Dana Desa Rp 324 Juta untuk Aspal Jalan di Bogor Hilang Dicuri, Kades Patungan

Bandung
Cerita Eddi Brokoli 10 Tahun Bujuk Orang Donor Darah, dari Tak Tidur hingga Degdegan Digerebek

Cerita Eddi Brokoli 10 Tahun Bujuk Orang Donor Darah, dari Tak Tidur hingga Degdegan Digerebek

Bandung
Dari Panggung Kampus ke Panggung Kota

Dari Panggung Kampus ke Panggung Kota

Bandung
Diusung PAN di Pilkada Jabar, Bima Arya: Ini Masih Banyak Belum Pastinya

Diusung PAN di Pilkada Jabar, Bima Arya: Ini Masih Banyak Belum Pastinya

Bandung
Gara-gara Merokok di Kasur, Kakek Penderita Stroke di Tasikmalaya Tewas Terbakar

Gara-gara Merokok di Kasur, Kakek Penderita Stroke di Tasikmalaya Tewas Terbakar

Bandung
Prakiraan Cuaca Bandung Hari Ini Rabu 26 Juni 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Bandung Hari Ini Rabu 26 Juni 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Bandung
Kelelahan, 2 Jemaah Haji Lansia asal Cianjur Meninggal

Kelelahan, 2 Jemaah Haji Lansia asal Cianjur Meninggal

Bandung
Pembunuh Debt Collector di Sukabumi Divonis 15 Tahun Penjara

Pembunuh Debt Collector di Sukabumi Divonis 15 Tahun Penjara

Bandung
Kaca Mobil Pembawa Dana Desa di Bogor Dijebol, Uang Rp 324 Juta untuk Aspal Jalan Raib

Kaca Mobil Pembawa Dana Desa di Bogor Dijebol, Uang Rp 324 Juta untuk Aspal Jalan Raib

Bandung
Santap Nasi Boks Perpisahan Sekolah, 125 Orang di Bandung Barat Keracunan

Santap Nasi Boks Perpisahan Sekolah, 125 Orang di Bandung Barat Keracunan

Bandung
Mobil Patwal Polisi di Medan Rusak Parah Ditabrak Terios, Ban sampai Lepas

Mobil Patwal Polisi di Medan Rusak Parah Ditabrak Terios, Ban sampai Lepas

Bandung
Minum Alkohol 70 Persen Campur Minuman Berenergi, 3 Pemuda di Sukabumi Tewas

Minum Alkohol 70 Persen Campur Minuman Berenergi, 3 Pemuda di Sukabumi Tewas

Bandung
Cegah Judi Online, Ponsel Milik Para Polisi Pun Dirazia

Cegah Judi Online, Ponsel Milik Para Polisi Pun Dirazia

Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com