BANDUNG, KOMPAS.com - Aldi Yansyah (19) dan Alam Prima (23) diamankan aparat Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandung, pada Senin (29/5/2024) kemarin.
Keduanya adalah pembuat tembakau sintetis di sebuah rumah di Kampung Durung Tengah, Desa Bojong, Kecamatan Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Sebelum memproduksi tembakau sintetis, keduanya adalah konsumen dan kurir transaksi tembakau sintetis.
Baca juga: Polisi Gerebek Rumah Mewah yang Produksi Tembakau Sintetis di Sentul
"Tiga bulan sebelumnya, mereka mengonsumsi terlebih dahulu barang-barang narkotika dari salah satu akun Instagram yang saat ini sedang kami lakukan lidik pengembangan."
Demikian kata Kepala Polresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo yang dikonfirmasi pada Selasa (28/5/2024).
Setiap kali mengantarkan paket tembakau sintetis, keduanya mendapatkan fee transportasi 10 persen dari harga jual paket tersebut.
"Jadi misalnya yang bersangkutan mengirimkan Rp.500.000 maka dapatnya Rp.50.000," ujar dia.
Setelah setahun menjadi kurir, kedua pelaku meminta pengelola akun Instagram penjual tembakau sintetis itu agar memberi akses untuk bisa mendapatkan bahan baku tembakau sintetis.
Baca juga: Rumah Kos di Jagakarsa Jadi Tempat Produksi Tembakau Sintetis Selama 3 Bulan
Selain ingin mendapatkan keuntungan lebih, alasan keduanya memproduksi tembakau sintetis adalah ingin menciptakan barang yang lebih berkualitas.
"Dengan harapan racikan mereka ini bisa terasa lebih strong dan kuat efeknya," kata Kusworo.
Kusworo mejelaskan, para pelaku tak langsung berhasil menciptakan tembakau sintetis sesuai keinginan mereka.
Kemudian mereka mulai melakukan uji coba selama empat hari, dan melakukan transaksi di empat titik.
"Nah di titik ke empat ini, anggota dari Polsek Nagreg melakukan penyamaran jadi pembeli, kemudian dilakukan penangkapan bersama-sama dengan Polresta Bandung," kata dia.
Baca juga: Pabrik Cairan Tembakau Sintetis di Palmerah Jakbar Digerebek Kepolisian Bogor Kota
Sejumlah barang bukti, antara lain peralatan pembuatan tembakau sintetis senilai Rp 20 juta diamankan di rumah yang dijadikan tempat produksi.
Atas perbuatan ini, keduanya dijerat Pasal 112 dan 114 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 5-20 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.