Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dinilai Bebani Buruh, SPN Jabar Tolak Pemotongan Gaji untuk Tapera

Kompas.com - 28/05/2024, 18:56 WIB
Muhamad Syahrial

Editor

KOMPAS.com - Serikat Pekerja Nasional (SPN) Jawa Barat (Jabar) menolak kebijakan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang diberlakukan bagi semua pekerja.

Menurut Ketua SPN, Dadan Sudiana, regulasi terkait uang muka perumahan bagi pekerja telah ada dalam program BPJS.

"Kalau seluruh pekerja di Indonesia diikutsertakan dalam BPJS, ya sebenarnya tidak menjadi masalah, tapi kan masalahnya sekarang kepesertaan BPJS hanya 50 persen, sedangkan sisanya tidak ter-cover," kata Dadan, Selasa (28/5/2024), dikutip dari TribunJabar.id.

Selain akan membebani pekerja karena upahnya kembali dipotong, Dadan menilai, dengan jumlah potongan tersebut butuh waktu lama agar para pekerja bisa memiliki rumah.

"Dana akan dikelola negara, jadi itu hanya untuk menarik dana dari rakyat. Pokoknya kasihan pekerja kalau ada potongan lagi. Jelas kami akan ada aksi menolak jika memang merugikan pekerja," ujar Dadan.

Baca juga: Istri Pembunuh Mantan Majikan di Lembang Jadi Tersangka

Senada dengan Dadan, Ketua SPSI Jabar, Roy Jinto menegaskan, pihaknya menolak adanya peraturan tersebut.

"Buruh kan banyak potongan, Jamsostek, BPJS kesehatan, ditambah Tapera. Upah buruh akan banyak terpotong oleh kewajiban yang tidak terlalu penting, karena Tapera ini urgensinya tidak ada dan mungkin bagi buruh yang sudah punya rumah," ucap Roy.

"Uang ini hanya mengendap saja, diputar pemerintah, dan (pemerintah) mengumpulkan dana dari masyarakat khususnya buruh, kemudian dikelola pemerintah serta pengembaliannya seperti apa kami pun belum tahu," sambungnya.

Meski begitu, Roy menyampaikan, pihaknya akan mempelajari kebijakan ini terdahulu sebelum melakukan aksi penolakan.

"Garis besarnya kami menolak karena itu (kebijakan) memberatkan dan buruh sudah banyak potongan (upah) sehingga negara seharusnya tidak memberatkan lagi," pungkasnya.

Baca juga: Dirut PT Taru Martani Jadi Tersangka Korupsi, Kerugian Negara Mencapai Rp 18,7 Miliar

Aturan Tapera

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang aturan perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tapera.

Dilansir dari salinan resmi PP yang telah diunggah di laman Sekretariat Negara, Selasa (28/5/2024), para pekerja (pegawai negeri dan swasta) dan pekerja mandiri (freelance) dikenai pemotongan gaji yang nantinya disetorkan untuk pelaksanaan Tapera.

Pada Pasal 15 aturan tersebut dijelaskan bahwa besaran simpanan peserta ditetapkan sebesar 3 persen dari gaji pekerja.

Dari 3 persen potongan tersebut, 0,5 persen ditanggung oleh pihak pemberi kerja dan 2,5 persen oleh pekerja, sedangkan untuk pekerja mandiri potongan sebesar 3 persen ditanggung sepenuhnya sendiri.

Baca juga: PKS dan PDI-P Bertemu, Bicara Bakal Calon untuk Pilkada Solo

Untuk pekerja negeri dan swasta, pembayarannya wajib disetorkan oleh pihak pemberi kerja ke rekening Tapera paling lambat tanggal 10 tiap bulan.

Penyelenggaraan Tapera mulai diberlakukan pada tujuh tahun sejak PP ini berlaku. Bila merujuk PP Nomor 25 Tahun 2020, Tapera akan mulai diberlakukan pada tahun 2027.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pantai Rembat di Indramayu: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Jam Buka

Pantai Rembat di Indramayu: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Jam Buka

Bandung
Rekayasa Lalin Imbas Truk Pengangkut Kain 12 Ton Terguling di Tol Cipularang

Rekayasa Lalin Imbas Truk Pengangkut Kain 12 Ton Terguling di Tol Cipularang

Bandung
Dana Desa Rp 324 Juta untuk Aspal Jalan di Bogor Hilang Dicuri, Kades Patungan

Dana Desa Rp 324 Juta untuk Aspal Jalan di Bogor Hilang Dicuri, Kades Patungan

Bandung
Cerita Eddi Brokoli 10 Tahun Bujuk Orang Donor Darah, dari Tak Tidur hingga Degdegan Digerebek

Cerita Eddi Brokoli 10 Tahun Bujuk Orang Donor Darah, dari Tak Tidur hingga Degdegan Digerebek

Bandung
Dari Panggung Kampus ke Panggung Kota

Dari Panggung Kampus ke Panggung Kota

Bandung
Diusung PAN di Pilkada Jabar, Bima Arya: Ini Masih Banyak Belum Pastinya

Diusung PAN di Pilkada Jabar, Bima Arya: Ini Masih Banyak Belum Pastinya

Bandung
Gara-gara Merokok di Kasur, Kakek Penderita Stroke di Tasikmalaya Tewas Terbakar

Gara-gara Merokok di Kasur, Kakek Penderita Stroke di Tasikmalaya Tewas Terbakar

Bandung
Prakiraan Cuaca Bandung Hari Ini Rabu 26 Juni 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Bandung Hari Ini Rabu 26 Juni 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Bandung
Kelelahan, 2 Jemaah Haji Lansia asal Cianjur Meninggal

Kelelahan, 2 Jemaah Haji Lansia asal Cianjur Meninggal

Bandung
Pembunuh Debt Collector di Sukabumi Divonis 15 Tahun Penjara

Pembunuh Debt Collector di Sukabumi Divonis 15 Tahun Penjara

Bandung
Kaca Mobil Pembawa Dana Desa di Bogor Dijebol, Uang Rp 324 Juta untuk Aspal Jalan Raib

Kaca Mobil Pembawa Dana Desa di Bogor Dijebol, Uang Rp 324 Juta untuk Aspal Jalan Raib

Bandung
Santap Nasi Boks Perpisahan Sekolah, 125 Orang di Bandung Barat Keracunan

Santap Nasi Boks Perpisahan Sekolah, 125 Orang di Bandung Barat Keracunan

Bandung
Mobil Patwal Polisi di Medan Rusak Parah Ditabrak Terios, Ban sampai Lepas

Mobil Patwal Polisi di Medan Rusak Parah Ditabrak Terios, Ban sampai Lepas

Bandung
Minum Alkohol 70 Persen Campur Minuman Berenergi, 3 Pemuda di Sukabumi Tewas

Minum Alkohol 70 Persen Campur Minuman Berenergi, 3 Pemuda di Sukabumi Tewas

Bandung
Cegah Judi Online, Ponsel Milik Para Polisi Pun Dirazia

Cegah Judi Online, Ponsel Milik Para Polisi Pun Dirazia

Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com