KOMPAS.com - Gelombang penolakan terhadap aturan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) masih terus berlanjut.
Kali ini, buruh di Kabupaten Bandung Barat (KBB) menyatakan penolakan tersebut karena menganggap potongan gaji tiap bulan untuk iuran Tapera akan memberatkan buruh.
Koordinator Koalisi 5 Serikat Pekerja Bandung Barat, Dede Rahmat mengatakan, semua buruh di Indonesia telah menyuarakan penolakannya terhadap aturan Tapera.
"Sebetulnya program Tapera kami terima karena impian rekan-rekan buruh ingin memiliki rumah, tapi iurannya yang kami tolak karena sangat memberatkan buruh," kata Dede, Selasa (4/6/2024), dikutip dari TribunJabar.id.
Menurut Dede, iuran Tapera tidak akan jadi memberatkan bila skemanya diubah, yakni 2,5 persen ditanggung oleh perusahaan, sedangkan iuran buruh sebesar 0,5 persen dari gaji.
Baca juga: Kedapatan Bawa Celurit Usai Shalawatan, 2 Remaja di Banyumas Diamuk Massa
"Kalau skemanya diubah seperti itu kami sepakat karena sekarang saja potongan (gaji) sudah banyak, seperti BPJS, PPH 21, terus kalau ditambah Tapera ya habis gaji kami," ujar Dede.
Dengan begitu, dia menjelaskan, pemerintah harus memberikan subsidi kepada para pekerja bukan kepada perusahaan sehingga buruh bisa sejahtera dan memiliki rumah.
"Dalam program Tapera iurannya hanya dipotong dari perusahaan dan pekerja, seharusnya pemerintah juga ikut iuran, jadi ada peran memberikan subsidi untuk rakyat," ucap Dede.
Selain itu, Dede menyampaikan, pihak buruh juga meminta adanya dewan pengawas program Tapera agar dana yang terkumpul tidak dikorupsi oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
"Untuk itu, kami akan mengirimkan rekomendasi yang adil untuk buruh kepada Pemkab dan DPRD KBB terkait potongan iuran pada program Tapera tersebut," tandasnya.
Baca juga: 4 Warga Tertimbun Longsor di Pronojiwo Lumajang
Hal senada juga dilontarkan Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi, dan Pertambangan (FSP KEP) Karanganyar, Jawa Tengah (Jateng).
Mereka bahkan meminta pemerintah mencabut kebijakan yang mengatur tentang Tapera.
Pasalnya, menurut Korlap FSP KEP Karanganyar, Candra Cahyono, iuran Tapera hanya dibebankan kepada buruh dan pengusaha saja tanpa ada anggaran dari APBN atau APBD.
Karena itu, dia menilai, Tapera merupakan cara pemerintah melepas tanggung jawabnya dalam memastikan setiap warga memiliki tempat tinggal.
"Pemerintah lepas tanggung jawab sebab dalam peraturan pemerintah tentang Tapera, tidak ada yang menjelaskan bahwa pemerintah ikut patungan dalam pengadaan rumah untuk buruh dan peserta Tapera," tutur Candra, Senin (3/6/2024).
Baca juga: Warga Sempat Lihat Percikan Api di Lokasi Pelajar Tewas Tersengat Kabel Menjuntai
Candra menambahkan, program Tapera juga tetap tidak memberi kepastian bahwa tiap pesertanya akan memiliki rumah.
"Apabila Tapera diterapkan, maka semakin membebani kawan-kawan buruh, dan kami minta (pemerintah) mencabut peraturan pemerintah (PP) nomor 21 tahun 2024 tentang Tapera ini," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.