Pramudya menyebutkan, ada 10 orang yang berada di kontrakan milik Pak RT saat itu.
"Eka, Eko , Hadi, Jaya, Supri, Kafi, saya, Teguh, Okta sama Ugi," ucapnya.
Pramudya mengaku bersalah saat mengetahui kelima temannya menjadi terpidana dalam kasus tersebut.
"Saya ngerasa bersalah waktu dulu di-BAP saya seperti itu," ucapnya.
Baca juga: Diperiksa Polisi, Sutradara Film Vina: Mereka Ingin Tahu Dapat Cerita dari Mana
Namun, Pramudya yang langsung masuk ke gedung Polda Jabar belum menjelaskan kaitan tidurnya di rumah ketua RT itu dengan keterlibatannya dalam pembunuhan tersebut.
Kuasa hukum ketiga saksi, Jutek Bongso, mengatakan ingin memastikan pemeriksaan berjalan dengan baik.
"Cukup berjalan dengan profesional, mudah-mudahan kasus ini dapat terungkap terang benderang tanpa ada rekayasa," katanya.
Ketiga saksi ini disebut merupakan teman dari kelima terpidana.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang