Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penertiban PKL di Puncak Bogor Berakhir Ricuh, Pedagang Ogah Pindah ke Rest Area

Kompas.com, 24 Juni 2024, 13:01 WIB
Afdhalul Ikhsan,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

BOGOR, KOMPAS.com - Penertiban pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Puncak, Bogor, Jawa Barat, pada Senin (24/6/2024) diwarnai kericuhan.

Para PKL menolak pembongkaran lapak yang ada di jalur Puncak, Cisarua, Kabupaten Bogor. Aksi saling dorong dengan petugas pun tak terelakan.

Ratusan pedagang menghadang laju aparat gabungan Satpol-PP dan TNI/Polri untuk menolak penertiban.

Baca juga: Tarif Parkir Rest Area Gunung Mas Puncak Bogor Digratiskan untuk Wisatawan

Mereka bahkan sampai melakukan aksi bakar ban. Namun aksi tersebut tak mampu menghalau alat berat atau ekskavator.

Alat berat yang digunakan oleh petugas gabungan itu langsung merobohkan bangunan warung milik para pedagang.

Sebagian besar bangunan semipermanen yang terbuat dari triplek, batako dan asbes itu pun hancur dan remuk.

"Saya tinggal di warung tapi malah dibongkar. Tolong saya," ucap tangis salah satu pedagang bernama Sri Haryati.

Penertiban pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Puncak, Bogor, Jawa Barat, oleh petugas gabungan Satpol-PP, TNI, dan Polisi diwarnai kericuhan, Senin (24/6/2024).KOMPAS.COM/AFDHALUL IKHSAN Penertiban pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Puncak, Bogor, Jawa Barat, oleh petugas gabungan Satpol-PP, TNI, dan Polisi diwarnai kericuhan, Senin (24/6/2024).

Dia mengaku sudah 8 tahun berjualan dan tinggal bersama anaknya di bangunan warung yang ada di pinggir Jalan Raya Puncak, Cisarua itu.

Baca juga: Viral, Unggahan Bengkel di Puncak Bogor Getok Harga Ganti Ban Serep, Ini Klarifikasinya

Sri sudah tak tahu harus kemana karena saat ini tak punya tempat tinggal lagi. Bangunan warung yang ia tinggali telah rata dengan tanah.

"Kalau orang lain kan udah punya rumah, kalau saya gak ada. Tinggal di sini. Kasur belum diangkat, saya tidur sama anak di sini. Saya belum dapat kontrakan, gimana mau pindah," ungkapnya.

Penertiban pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Puncak, Bogor, Jawa Barat, oleh petugas gabungan Satpol-PP, TNI, dan Polisi diwarnai kericuhan, Senin (24/6/2024).KOMPAS.COM/AFDHALUL IKHSAN Penertiban pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Puncak, Bogor, Jawa Barat, oleh petugas gabungan Satpol-PP, TNI, dan Polisi diwarnai kericuhan, Senin (24/6/2024).
Alasan tak mau direlokasi ke rest area Gunung Mas, sambung dia, itu karena sudah lama berjualan di wilayah tersebut.

Dia berjualan kopi dan bensin eceran sehari-hari di warung tersebut, namun selama ini juga sepi pembeli. Apalagi jika dipindah ke rest are, maka tidak akan ada yang beli.

"Memang kios di rest area sudah dapat, tapi itu kan kecil pisan (ukurannya). Kan saya tinggal di warung sambil jualan, tapi malah dibongkar. Orang lain sudah punya rumah, kalau saya gak ada," ucapnya.

Baca juga: Alternatif Wisata Selain Puncak Bogor, Tanpa Perlu Terjebak Macet

Kasatpol PP Kabupaten Bogor Cecep Iman mengatakan, penertiban dilakukan agar mengembalikan fungsi jalur di kawasan tersebut.

Selama ini, pihaknya sudah memberi sosialisasi dan imbauan kepada para PKL tersebut.

Namun, mereka masih menggunakan jalur Puncak untuk menggelar lapak dagangannya.

"Ya tadi sedikit ada penolakan, tapi dianggap wajarlah, dan semuanya sekarang sudah berjalan (penertiban PKL) baik yang di bawah dari gantole.

Ini telah sesuai dengan SOP ketentuan dan sudah sosialisasi sebelumnya," ujar Cecep di lokasi, Senin.

Dia menyebutkan bahwa jumlah yang ditertibkan kurang lebih ada 331 bangunan dan di bagi dua zona. Zona pertama di gantole sampai ke rest area. Zona kedua, dari Simpang Tamansari Bogor sampai dengan kawasan Riung Gunung.

Menurutnya, kegiatan ini sebetulnya sudah dari tahun kemarin direncanakan tapi gagal karena ada hal yang dipertimbangkan.

Baca juga: Tarif Parkir Rest Area Gunung Mas Puncak Bogor Digratiskan untuk Wisatawan

Namun saat ini, kegiatan penertiban akan terus dilakukan sampai 3 hari ke depan untuk penataan jalur Puncak.

Untuk menghindari penolakan lebih lanjut, sudah ada 450 personel gabungan dari Satpol PP, kepolisian dan TNI yang diturunkan. Kemudian ada tiga alat berat telah disiapkan untuk menertibkan lapak PKL yang berdiri di sepanjang jalur Puncak.

"Jadi sekali lagi ini bukan pembongkaran tapi penataan PKL-PKL yang ada di jalur Puncak untuk diarahkan ke rest area. Penertiban ini didukung dari unsur TNI/Polri, Satpol-PP dalam satu tim bupati yang mendukung kegiatan ini untuk dilaksanakan karena amanah yang telah direncanakan, mereka yang meminta terhadap rest area untuk ditata dan sudah dibikin tempatnya, dan sekarang tinggal menggeser atau menata (para PKL) ke rest area," ucapnya.

Setelah ini, tambah Cecep, rencananya para PKL ini bakal direlokasi ke rest area Gunung Mas yang telah disiapkan pemerintah. Jumlah kios di rest area tersebut kurang lebih ada 500 kios.

Baca juga: Kunjungi Puncak Bogor, Sandiaga: Jangan Sampai Ada Percaloan dan Pemalakan

Dia berharap setelah penertiban hari ini para PKL sudah bisa pindah ke rest area sesegera mungkin. Cecep memastikan jumlah kios di rest area tersebut sudah mencukupi berdasarkan data yang diterima.

"Harapannya justru ketika sudah ditertibkan, hari ini pun mereka pindah ke rest area, kita akan tata nanti akan dikelola dan akan dilakukan pembinaan oleh dinas terkait termasuk UMKM di situ. Nanti diarahkan ke rest area sehingga keluhan para pedagang yang selama ini terjadi, PKL sepi kalau seandainya sudah ditata, tidak ada pengerjaan lagi, insha Allah akan ramai," pungkasnya.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Tak Bisa Turun dari Atap dan Terjebak Berjam-jam, Kakek di Bogor Dievakuasi Damkar Pakai Tandu ke Rumah Sakit
Tak Bisa Turun dari Atap dan Terjebak Berjam-jam, Kakek di Bogor Dievakuasi Damkar Pakai Tandu ke Rumah Sakit
Bandung
Dedi Mulyadi Jemput Warga Jabar yang Terdampak Banjir di Aceh
Dedi Mulyadi Jemput Warga Jabar yang Terdampak Banjir di Aceh
Bandung
Soal Penolakan Warga Terminal Cicaheum, Farhan Upayakan Relokasi ke TOD BRT Paling Ramai
Soal Penolakan Warga Terminal Cicaheum, Farhan Upayakan Relokasi ke TOD BRT Paling Ramai
Bandung
Forum Kiai NU Jawa Desak Pembentukan Panitia MLB, Nama Rhoma Irama Disebut
Forum Kiai NU Jawa Desak Pembentukan Panitia MLB, Nama Rhoma Irama Disebut
Bandung
Pakar Hukum Ingatkan Dedi Mulyadi: Surat Edaran Tidak Bisa Dibuat Seenaknya
Pakar Hukum Ingatkan Dedi Mulyadi: Surat Edaran Tidak Bisa Dibuat Seenaknya
Bandung
Pakar ITB Ingatkan Pemerintah Lakukan Pemodelan Banjir yang Akurat Sebelum Relokasi Warga
Pakar ITB Ingatkan Pemerintah Lakukan Pemodelan Banjir yang Akurat Sebelum Relokasi Warga
Bandung
Ratusan Siswa di Bogor Sumbang Uang, Mukena, hingga Lilin bagi Korban Bencana Aceh dan Sumatera
Ratusan Siswa di Bogor Sumbang Uang, Mukena, hingga Lilin bagi Korban Bencana Aceh dan Sumatera
Bandung
Kepsek SD Tasikmalaya Diduga Cabuli 5 Remaja Putri Dalam Kamar Hotel di Pangandaran
Kepsek SD Tasikmalaya Diduga Cabuli 5 Remaja Putri Dalam Kamar Hotel di Pangandaran
Bandung
Polisi Tangkap Oknum Kades di Jatinangor karena Sabu, Jalani Rehab di Lido 6 Bulan
Polisi Tangkap Oknum Kades di Jatinangor karena Sabu, Jalani Rehab di Lido 6 Bulan
Bandung
Menko AHY Tinjau Langsung Pembangunan Flyover Nurtanio Bandung
Menko AHY Tinjau Langsung Pembangunan Flyover Nurtanio Bandung
Bandung
Dedi Mulyadi Pulangkan 47 Warga, 25 Lainnya Masih Terjebak di Takengon Aceh
Dedi Mulyadi Pulangkan 47 Warga, 25 Lainnya Masih Terjebak di Takengon Aceh
Bandung
Puluhan Pengajuan Izin Perumahan di Cimahi Disetop, Pemkot Tunggu Kajian Lingkungan
Puluhan Pengajuan Izin Perumahan di Cimahi Disetop, Pemkot Tunggu Kajian Lingkungan
Bandung
Ujaran Kebencian Streamer Viral, Polda Jabar Tetap Proses meski Pelaku Sudah Minta Maaf
Ujaran Kebencian Streamer Viral, Polda Jabar Tetap Proses meski Pelaku Sudah Minta Maaf
Bandung
Libur Natal dan Tahun Baru, Jalur Puncak Bogor Pakai Skema Buka-Tutup
Libur Natal dan Tahun Baru, Jalur Puncak Bogor Pakai Skema Buka-Tutup
Bandung
REI Jabar soal SE Dedi Mulyadi Moratorium Izin Perumahan: Mohon Dikaji Ulang...
REI Jabar soal SE Dedi Mulyadi Moratorium Izin Perumahan: Mohon Dikaji Ulang...
Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau