BANDUNG, KOMPAS.com - Ribuan pengemudi ojek online (ojol) dan taksi online yang tergabung dalam Gerakan Bersatu General (Gebrag) Jabar unjuk rasa di depan Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (25/6/2024).
Dalam aksinya, mereka mendorong pemerintah sebagai regulator untuk mendesak perusahaan aplikasi angkutan online untuk menaikkan tarif dasar.
Koordinator aksi, Dendi mengatakan, aksi ini merupakan bentuk penolakan para pengemudi ojol dan taksi online terkait tarif murah yang dianggap tidak manusiawi dan juga merugikan para pengemudi.
Baca juga: Pengendara Mobil Berpistol Dikejar Ojol di Kota Medan, Diduga Pelaku Tabrak Lari
"Tarif yang diterapkan aplikator saat ini kepada para driver sudah tidak sesuai BOK (biaya operasional kendaraan) dengan kenaikan harga BBM, spare part, dan lainnya," ujarnya di lokasi aksi.
Para pengemudi meminta agar perusahaan aplikasi menaikan tarif dasar. Saat ini tarif dasar untuk roda dua yakni Rp 2.000 dinaikan menjadi Rp 2.600 dan terdekat minimal Rp 11.600.
Sedangkan untuk roda empat, diusulkan tarif dasar Rp 5.000, tarif atas Rp 10.000 dan tarif terdekat untuk jarak empat kilometer sebesar Rp 24.000.
Baca juga: Motif Ibu Buang Bayi Dibungkus Plastik di Sumenep, Malu Hasil Hubungan Gelap dengan Sopir Ojol
"Harusnya kita mengambil tarif bawah Rp 3.500, kita menerima Rp 2.000 sampai 2.500. Kita kadang jemput lebih jauh lebih dari dua sampai tiga kilometer dan itu masih sebagai dihitung tarif antar," kata Dendi.
Dendi menyebut, selama ini perusahaan aplikasi angkutan online kerap memotong pendapatan para pengemudi dengan dalih untuk diskon dan juga promo tarif.
Padahal, adanya dua program tersebut yang membuat pendapatan para pengemudi semakin kecil. Sementara bagi perusahaan tidak berpengaruh sama sekali.
"Potongan dan diskon oleh aplikator dengan program promosi itu justru mengambil hak dari para driver," tambah Dendi.
Karena itu, Dendi menjelaskan, melalui aksi ini Pemerintah Provinsi Jabar diharapkan bisa mendukung keinginan para pengemudi untuk menekan perusahaan aplikasi angkutan online dengan menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub).
"Segera menerbitkan keputusan gubernur tentang regulasi transportasi massa berbasis aplikasi di Jawa Barat," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.