BANDUNG,KOMPAS.com - Polisi menangkap TCA, pria asal Ciamis, Jawa Barat, penampung uang judi online di lima rekening sebesar Rp 356 miliar pada 26 Juni 2024.
Polisi juga menemukan 216 rekening yang digunakan TCA untuk menyimpan uang hasil judi online.
Baca juga: Penampung Uang Rp 356 Miliar Hasil Judi Online Ditangkap, Istri dan Ipar Admin di Kamboja
Ratusan rekening itu milik masyarakat. Warga diiming-imingi imbalan Rp 2,5 juta untuk membuat satu rekening.
Baca juga: Wakil Ketua Komisi III: 82 Anggota DPR Terlibat Judi Online, MKD Akan Ambil Sikap
Nantinya, ATM dan m-banking yang dibuat masyarakat ini diserahkan ke tersangka lalu dibawa ke Kamboja.
Di negara ini, sudah menunggu istri dan adik iparnya yang bertugas sebagai admin judi online.
"Tersangka memberikan imbalan kepada pemilik rekening tersebut kurang lebih Rp 2,5 juta termasuk m-bangkingnya. Pada saat membuat rekening di berbagai bank, didaftarkan m-bankingnya, no rekening, kartu ATM, dan HP langsung diambil tersangka," kata Kapolres Ciamis Ajun Komisaris Besar Polisi Akmal saat konferensi pers di Mapolda Jabar, Kamis (27/6/2024).
Ratusan warga yang membuat rekening itu tidak mengetahui tujuan penggunaan rekening tersebut.
Aksi itu telah dilakukan tersangka selama tiga tahun.
"Peran tersangka membuat rekening, dia bertanggung jawab. Ini lima rekening deposit," ucapnya.
Atas perbuatannya, TCA dijerat pasal 45 ayat 3, jo pasal 27 ayat 2 undang-undang nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik. Dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.