Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

3 Pelaku yang Fasilitasi Penjudi "Online" via Kupon Ditangkap, Omzet Rp 60 Juta per Hari

Kompas.com - 27/06/2024, 21:02 WIB
Agie Permadi,
Reni Susanti

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Polda Jabar menangkap tiga tersangka judi online yang memfasilitasi para penjudi dengan menjual kupon togel. Adapun omzet kotor yang diputar dalam praktik judi ini sebesar Rp 60 juta perharinya.

Pengungkapan judi online via jual kupon ini terungkap dari informasi yang didapatkan polisi pada 25 Juni 2024, petugas mencium adanya perjudian online yang terorganisir.

Ketiga tersangka ini memiliki perannya masing-masing. A merupakan agen, bertugas menulis nomor di kupon secara manual dari pemain dan mengumpulkannya berikut dengan uang yang disetorkan para pemain.

Baca juga: Warga Diupah Rp 2,5 Juta Bikin 216 Rekening Penampung Judi Online

Nantinya, kupon dan uang tersebut dilaporkan kepada tersangka P yang berperan sebagai admin.

P memiliki tugas mengumpulkan uang dari para agen dan memilah nomor kupon, serta mengirimkan data hasilnya kepada tersangka S.

Tersangka S yang berperan sebagai koordinator dan memasukkan data ini bertugas mencari agen, menginput nomor ke website judi online.

 

Baca juga: Soal Judi Online, Sultan: Tidak Hanya Urusan Polisi

Baik tersangka P maupun S melaporkan hasil rekapan nomor dan uang serta penginputan dan penarikan kepada owner berinisial F yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Para tersangka memfasilitasi para pemain untuk pemasangan nomor togel dengan cara tersangka menjual kupon togel via agen," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham Abast saat konferensi pers di Mapolda Jabar, Kamis (27/6/2024).

Nomor kupon togel ini kemudian diserahkan kepada admin. Setelah disortir dengan jumlah deposit yang besar, para tersangka kemudian menginput kupon togel melalui website judi online dengan menggunakan akun milik tersangka.

"Jadi tersangka ini 3 orang. S pekerjaan buruh, alamat Bandung Barat, tersangka P pekerjaan wiraswasta beralamat di Kabupaten Subang, tersangka A pekerja wiraswasta di Kabupaten Subang," kata Jules.

Dari keterangan pelaku, praktik judi online ini mulai beroperasi sejak awal tahun 2024.

"Menurut keterangan S, omzet kotor yang diputar per hari kurang lebih Rp 60 juta," kata Jules.

Kepada polisi, S mengaku mendapatkan uang sebesar Rp 300.000 per hari, sedang para agen mendapat keuntungan 23 persen dari hasil kotor.

"Hasil penyelidikan dan pemeriksaan dan pendalaman dari Ditkrimsus diketahui dari hasil salah satu situs online ada kurang lebih sekitar 956 juta sekian rupiah hampir 1 miliar dari satu situs," kata Jules.

Dari pengungkapan ini, polisi telah menyita sejumlah barang bukti yakni berupa ponsel, bundel kupon togel, kalkulator, bundel rumus togel, bundel rekening koran, hingga buku rekening.

Adapun para tersangka dijerat Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang No 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE dan pasal 303 KUHPIdana tentang Perjudian UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHPidana.

"Ancaman hukumannya paling lama 10 tahun dan atau denda paling banyak Rp 10 miliar," kata Jules.

Polisi juga telah mengajukan permintaan pemblokiran kepada Kominfo melalui Bareskrim Polri terhadap 9 situs judi online yang ditemukan Polda Jabar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Lebih dari 200 Peserta PPDB di Jabar Dicoret karena Manipulasi KK

Lebih dari 200 Peserta PPDB di Jabar Dicoret karena Manipulasi KK

Bandung
Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Selasa 2 July 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Selasa 2 July 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Bandung
Prakiraan Cuaca Bandung Hari Ini Selasa 2 July 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Bandung Hari Ini Selasa 2 July 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Bandung
Viral, Postingan Bocah SD Kirim Surat ke Polisi Minta Ditemani Bagi Rapor

Viral, Postingan Bocah SD Kirim Surat ke Polisi Minta Ditemani Bagi Rapor

Bandung
Kasus Dugaan Korupsi Tol Cisumdawu, 5 Orang Ditetapkan Tersangka

Kasus Dugaan Korupsi Tol Cisumdawu, 5 Orang Ditetapkan Tersangka

Bandung
Guru Ngaji di Cianjur Ditemukan Meninggal di Toilet Masjid, Diduga Sudah 2 Hari

Guru Ngaji di Cianjur Ditemukan Meninggal di Toilet Masjid, Diduga Sudah 2 Hari

Bandung
Inspektorat Klaim Pemkot Sukabumi Tak Punya Utang, DPRD Minta Segera Selesaikan

Inspektorat Klaim Pemkot Sukabumi Tak Punya Utang, DPRD Minta Segera Selesaikan

Bandung
Berkunjung ke Rumah Dinas Bupati Bandung, Raffi Ahmad: Tunggu Tanggal Mainnya

Berkunjung ke Rumah Dinas Bupati Bandung, Raffi Ahmad: Tunggu Tanggal Mainnya

Bandung
Sosok Pemutilasi di Garut, Warga Tak Menyangka Pria Itu Berbuat Sadis

Sosok Pemutilasi di Garut, Warga Tak Menyangka Pria Itu Berbuat Sadis

Bandung
Didatangi Warga, Pria Diduga ODGJ Pelaku Mutilasi di Garut Tersenyum dari Balik Jeruji Besi

Didatangi Warga, Pria Diduga ODGJ Pelaku Mutilasi di Garut Tersenyum dari Balik Jeruji Besi

Bandung
Libur Sekolah, KAI Cirebon Sediakan 92.780 Kursi

Libur Sekolah, KAI Cirebon Sediakan 92.780 Kursi

Bandung
Untuk Keempat Kalinya, Festival Baso Aci Kembali Digelar di Garut

Untuk Keempat Kalinya, Festival Baso Aci Kembali Digelar di Garut

Bandung
Sepenggal Kisah Perjuangan Soekarno di Penjara Banceuy Bandung

Sepenggal Kisah Perjuangan Soekarno di Penjara Banceuy Bandung

Bandung
2 Bulan, Polres Garut Sita 1.500 Motor Bermasalah Hasil Razia di Jalan

2 Bulan, Polres Garut Sita 1.500 Motor Bermasalah Hasil Razia di Jalan

Bandung
Pemandangan Mengerikan Kasus Mutilasi di Garut, Warga: Dikira 'Motong' Ayam

Pemandangan Mengerikan Kasus Mutilasi di Garut, Warga: Dikira "Motong" Ayam

Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com