KOMPAS.com-Jaksa penuntut umum meminta hakim menjatuhkan hukuman seumur hidup untuk Yosep Hidayah, terdakwa kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang, Jawa Barat.
Yosep dianggap telah terbukti melanggar Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1.
"Hal yang memberatkan yang menjadi pertimbangan Penuntut umum menuntut adalah perbuatan terdakwa dilakukan secara keji dan sadis terhadap anak dan istrinya," kata jaksa Heli Mulyawati di Pengadilan Negeri Subang, Kamis (4/7/2024).
"Terdakwa seharusnya menjadi pelindung utama bagi keluarga, bukan malah turut serta melakukan pembunuhan dengan keji bersama tersangka lainnya terhadap anak dan istrinya," sambung Heli.
Yosep juga disebut hingga kini tidak mengakui telah membunuh kedua korban.
Baca juga: Sidang Kasus Pembunuhan di Subang, Tersangka Yosep Siapkan 15 Pengacara
Saat membacakan tuntutannya, jaksa tidak menyertakan hal yang meringankan untuk Yosep. Setelah dituntut hukuman seumur hidup, Yosep mengklaim tidak panik.
"Biasa aja saya enggak panik, kasus ini banyak rekayasa dan kebohongan, serta tuntutan terlalu dipaksakan tanpa bukti yang kuat, padahal fakta persidangan keterangan saksi berbeda dengan BAP," ucap Yosep.
Dia juga menyatakan bakal memberikan jawaban atas tuntutan lewat berkas pembelaannya.
"Kita tunggu minggu depan pledoi dari saya," imbuhnya
Sedangkan kuasa hukum Yosep, Rohman Hidayat, mengaku tidak kaget dengan tuntutan jaksa.
"Tuntutan terlalu dipaksakan untuk menutupi penanganan kasus ini, padahal fakta persidangan dengan BAP berbeda. Jadi tuntutan ini hanya berdasarkan BAP tidak melihat bukti persidangan," tegasnya.
"Kami akan sampaikan pembelaan minggu depan berdasarkan fakta persidangan, dan saya optimistis hakim akan adil memutus kasus ini berdasarkan fakta persidangan," ucapnya.
Baca juga: Gugatan Praperadilan 3 Tersangka Kasus Subang Ditolak Hakim PN Bandung
Selanjutnya, sidang kasus Subang ini akan dilanjutkan pekan depan, Kamis(11/7/2024), dengan agenda pembacaan pembelaan terdakwa terhadap tuntutan jaksa.
Sebagai informasi, Tuti Suhartini (55) dan anaknya Amalia Mustika Ratu (23) ditemukan tewas dalam mobil yang diparkir dalam rumahnya, Jalan Cagak, Kabupaten Subang, Jawa Barat, pada Agustus 2021.