BANDUNG,KOMPAS.com-Polisi menahan dua tersangka kasus sengketa tanah di kawasan Dago Elos, Kota Bandung, Jawa Barat, yakni Heri Hermawan Muller dan Dodi Rustandi Muller.
Kedua tersangka diduga telah memalsukan surat dan akta tanah di kawasan Dago Elos.
"Keduanya telah kami lakukan penahanan terkait kasus Dago Elos sejak kemarin, tanggal 18 juli 2024," ucap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar, Kombes Jules Abraham Abast di Mapolda Jabar, Jumat (19/7/2024).
Baca juga: Sengketa Dago Elos, Polda Jabar Tetapkan Duo Muller Jadi Tersangka
Dikatakan, penyidik juga telah menerima surat pemberitahuan telah lengkapnya hasil penyidikan kasus Dago elos dari Kejaksaan tinggi Jawa Barat.
"Saat ini kami dari Polda Jawa Barat sudah menerima pemberitahuan terkait telah lengkapnya hasil penyidikan kasus Dago Elos, dalam arti kami sudah menerima P21 dari pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Barat," ucapnya.
Menurut Jules, dua tersangka ini merupakan pelaku utama terkait kasus dugaan pemalsuan surat dan akta tanah Dago Elos.
Keduanya diduga melanggar Pasal 263 ayat 2 KUHP pidana Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Pidana atau Pasal 263 ayat 1 KUHP Pidana Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Pidana atau Pasal 266 ayat 2 KUHP Pidana Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Pidana.
Baca juga: Sosok George Hendrik Muller dan Sengketa Tanah di Dago Elos
Rencana, penyidik akan menyerahkan para tersangka pada hari Senin (22/7/2024) mendatang ke kejaksaan.
"Saat ini sedang koordinasi terkait penyerahan dua tersangka. Mohon doanya agar penyerahan kedua tersangka ini dapat berjalan lancar dan kami mohon kepada media maupun masyarakat sama-sama kita mengawal kasus ini," katanya.