BANDUNG, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung telah menjatuhkan vonis kepada empat anggota geng motor XTC yang menganiaya seorang warga negara asing (WNA) asal Korea Selatan, Lee Jihyeon, dan Tiktoker Dave Stanley di Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat, Minggu (4/2/2024).
Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Kusman mengatakan, keempat pelaku terbukti melakukan tindak pidana Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP, dan masing-masing dijatuhi hukuman 2 tahun penjara.
"Iya kasus itu sudah diputus tanggal 4 Juli 2024 lalu, hasilnya keempat pelaku bersalah melakukan pengeroyokan," ujar Kusman dikonfirmasi melalui saluran telepon, Senin (22/7/2024).
Baca juga: Geng Motor XTC Keroyok WNA Korea Selatan di Bandung Barat, 5 Pelaku Ditangkap
Kusman menjelaskan, biasanya setelah putusan vonis, terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) diberikan waktu untuk mengajukan upaya hukum dengan rentan waktu 7 hari.
Namun, untuk kasus pengeroyokan WNA asal Korea Selatan itu, terdakwa tidak melakukan banding.
"Tapi sementara ini saya lihat tidak ada upaya hukum. Jadi tinggal menjalani pidananya aja kepada para terdakwa ini," ungkap dia.
Baca juga: Bermodus Tukar Uang, Dua WNA Bawa Kabur Uang Tukang Jus Rp 3 Juta
Dave Stanley menceritakan kronologi pengeroyokan yang dialaminya temannya warga Korea pada 4 Februari 2024.
Awalnya, Dave bersama temannya hendak pulang seusai makan malam bersama.
Namun, kendaraan yang ditumpangi mengalami mogok sehingga keduanya terpaksa memarkirkan kendaraan di tepi jalan.
“Tiba-tiba segerombolan orang mendatangi mobil kami dan menuduh kami sedang mesum. Dari sana mulailah kasus pengeroyokan, penganiayaan, dan percobaan penculikan saya,” ungkap Dave saat dihubungi, Senin.
Teman Dave merekam kejadian itu sejak kendaraan mogok hingga mereka didatangi gerombolan pemotor.
Dave dikeroyok enam orang. Dia juga diculik dan dibawa menggunakan sepeda motor ke suatu tempat.
“Saat saya diculik, mau dibawa ke kantor desa dekat daerah situ, tapi enggak jadi karena saya menjatuhkan diri dari kendaraan motornya. Akhirnya di situ ada sekuriti yang bisa membantu saya,” kata Dave.
Kasus itu akhirnya dilaporkan Dave ke Polsek Padalarang. Dari situ, polisi bergerak dan memburu para pelaku.
Kasus itu kemudian berakhir dan polisi menetapkan enam tersangka pengeroyokan.
“Sudah tertangkap semua pelakunya. Sudah disidangkan juga, kasusnya sudah selesai,” kata Kasatreskrim Polres Cimahi, AKP Dimas saat dihubungi.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang