KOMPAS.com - Yosep Hidayah, terdakwa pembunuhan istri dan anaknya, Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu, dituntut penjara seumur hidup dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Subang, Jawa Barat, Kamis (4/7/2024).
Terkait tuntutan itu, Yosep tetap yakin tak bersalah dan menuding banyak rekayasa di balik kasus tersebut.
Baca juga: Yosep Terdakwa Kasus Pembunuhan Istri dan Anaknya di Subang Dituntut Penjara Seumur Hidup
"Biasa aja saya enggak panik. Kasus ini banyak rekayasa dan kebohongan, serta tuntutan terlalu dipaksakan tanpa bukti yang kuat, padahal fakta persidangan keterangan saksi berbeda dengan BAP," kata Yosep usai sidang.
Baca juga: Gugatan Praperadilan 3 Tersangka Kasus Subang Ditolak Hakim PN Bandung
"Kita tunggu minggu depan pleidoi dari saya," imbuhnya
Sementara, kuasa hukum terdakwa, Rohman Hidayat, mengaku tidak kaget dengan tuntutan jaksa.
"Tuntutan terlalu dipaksakan untuk menutupi penanganan kasus ini, padahal fakta persidangan dengan BAP berbeda. Jadi tuntutan ini hanya berdasarkan BAP tidak melihat bukti persidangan," tegasnya.
Rohman mengatakan, pihaknya akan memberikan pembelaan pekan depan. Dia optimistis hakim akan memutuskan kasus itu dengan adil sesuai fakta persidangan.
Adapun sidang akan dilanjutkan pada Kamis (11/7/2024) dengan agenda pembacaan pembelaan terdakwa terhadap tuntutan jaksa.
Sebelumnya diberitakan, Jaksa Penuntut Umum meminta hakim menjatuhkan hukuman seumur hidup untuk Yosep Hidayah, terdakwa kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang, Jawa Barat.
Yosep dianggap telah terbukti melanggar Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1.
"Hal yang memberatkan yang menjadi pertimbangan penuntut umum menuntut adalah perbuatan terdakwa dilakukan secara keji dan sadis terhadap anak dan istrinya," kata jaksa Heli Mulyawati di Pengadilan Negeri Subang, Kamis (4/7/2024).
"Terdakwa seharusnya menjadi pelindung utama bagi keluarga, bukan malah turut serta melakukan pembunuhan dengan keji bersama tersangka lainnya terhadap anak dan istrinya," sambung Heli.
Yosep juga disebut hingga kini tidak mengakui telah membunuh kedua korban.
Sebagai informasi, Tuti Suhartini (55) dan anaknya Amalia Mustika Ratu (23) ditemukan tewas dalam mobil yang diparkir dalam rumah mereka di Jalan Cagak, Kabupaten Subang, Jawa Barat, pada Agustus 2021.
Pengusutan pembunuhan ini sempat berlarut-larut dan tidak kunjung dilakukan penetapan tersangka.