Editor
SUBANG, KOMPAS.com-Bentuk luka yang ada di jenazah Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu jadi salah satu bukti bagi hakim untuk menyatakan Yosep Hidayah bersalah.
Hakim Ketua Ardhi Wijayanto mengatakan luka di tubuh korban serupa dengan huruf Y.
"Mirip ujung stik golf," kata Ardhi yang didampingi hakim anggota Muhamad Hidayatullah dan Dian Reksawat saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Subang, Kamis (25/7/2024).
Hal itu dianggap selaras dengan pengakuan Ramdanu alias, saksi kunci kasus ini. Danu dalam kesaksiannya menyatakan Tuti dan Amalia sempat dipukul dengan stik golf oleh Yosep saat dibunuh pada 18 Agustus 2021.
Baca juga: Yosep, Pembunuh Ibu dan Anak di Subang, Banding Usai Divonis 20 Tahun Penjara
Dalam sidang sebelumnya, jaksa pernah menampilkan peralatan golf milik Yosep. Namun, tidak bisa ditunjukkan secara tepat stik yang digunakan untuk membunuh.
Danu saat bersaksi juga mengaku lupa secara tepat stik mana yang dipakai untuk memukul korban.
Namun, petunjuk berupa bekas luka dan kesaksian Danu dianggap hakim cukup sebagai pembuktian.
Yosep pun dinyatakan bersalah dan dijatuhkan hukuman 20 tahun penjara.
Baca juga: Yosep, Pembunuh Ibu dan Anak di Subang, Divonis 20 Tahun Penjara
Sedangkan Yosep sampai akhir persidangan masih menyangkal. Dia merasa merupakan korban fitnah Danu yang merupakan keponakannya.
"Yang dilakukan oleh Danu itu kebohongan dan kebohongan itu semua juga. Saya enggak pernah ketemu dengan Danu," ujar Yosep.
Dia juga menyatakan akan mengajukan banding atas putusan hakim.
Pengacara Yosep, Rohman Hidayat, ikut menyanyangkan hakim yang enggan mempertimbangkan saksi meringankan kliennya.
Adanya rekaman kamera CCTV di sekitar lokasi kejadian yang hilang dan DNA asing di baju Danu turut disesalkan karena tidak pernah didalami lagi sampai pengadilan menjatuhkan putusan.