CIANJUR, KOMPAS.com – Pencairan bantuan dana stimulan tahap 4 untuk korban bencana gempabumi di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, marak diwarnai pungutan liar (pungli).
Praktik pungli diduga dilakukan oknum aparatur desa, oknum tim teknis, oknum perangkat RT, hingga kelompok masyarakat yang berperan sebagai perantara atau calo.
Kepala Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi BPBD Cianjur, Nurzein, mengungkapkan hal tersebut kepada Kompas.com saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (29/7/2024) petang.
Baca juga: Peneliti Mancanegara Kagumi Konsep Iuran Tanah Penyintas Gempa Cianjur
Dia mengatakan, telah menerima sejumlah laporan dari masyarakat mengenai adanya oknum yang meminta sejumlah uang sebagai syarat pencairan dana bantuan, di antaranya di Desa Rancagoong, Nagrak, dan Cibeureum.
“Besarannya bervariatif, mulai Rp 500.000 ke bawah, Rp1 juta-Rp2 juta untuk rusak sedang. Bahkan, informasi sampai ada yang Rp10 juta untuk yang (rusak) berat,” kata Nurzein, Senin petang.
Baca juga: Kisah Relawan Tagana, 4 Bulan Tinggalkan Keluarga Bantu Penyintas Gempa Cianjur
Disebutkan, pungli biasanya berkaitan dengan pemberkasan dokumen pengajuan pencairan dana yang melibatkan pihak ketiga atau calo.
“Pemberkasan itu kewajiban masyarakat (penerima bantuan) bukan tim teknis atau desa. Namun, karena memang ribet, ya, banyak persyaratannya, sehingga mereka melimpahkan atau meminta bantuan pihak lain untuk mengurusnya,” ujar dia.
Karena itu, menurut Nurzein, selama bantuan memerlukan persyaratan maka sangat rentan terjadi praktik pungli.
“Bermacam-macamlah (nilainya), ada yang seikhlasnya. Tapi, ya kalau seikhlasnya Rp 2 juta, itu tidak wajar, karena akan memengaruhi kualitas bangunan,” ucap dia.
“Apalagi seperti yang kasus di Desa Cibeureum, kita menerima laporan ada oknum RT yang meminta 10 persen dari nilai pencairan. Itu kan sangat tidak wajar,” sambung dia.
Nurzein mengaku sulit meniadakan praktik pungli kaitan dengan bantuan korban gempa ini, kendati berharap banyak pada peran pengawasan dari Tim Pendamping Masyarakat (TPM) di tingkat desa.
“Sedianya kan kegiatan ini di backup TPM oleh tokoh masyarakat, kades, camat, itu harusnya,” ucap dia.
Terlepas dari hal ini, Nurzein menegaskan, penyaluran bantuan dana stimulan bagi penyintas gempa Cianjur ini sejatinya bebas dari pungutan.
“Dari awal (pencairan) tahap 1, 2, dan 3, ketika BPBD sosialisasi ke desa-desa, kita tegaskan bantuan ini tidak ada pungutan sepeser pun, bahkan meterai yang dikeluarkan harusnya disediakan oleh pemerintah. Harusnya seperti itu, tapi, ya susah,” imbuhnya.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang