BANDUNG, KOMPAS.com - AS (23) menjadi dalang atau otak pembunuhan istri sirinya, INS (24). Setelah dibunuh, jasad istri sirinya dikuburkan di kebun belakang rumah pelaku di Kampung Ciburial, Deda Pangauban, Kecamatan Pacet, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Korban dikabarkan hilang kontak dengan keluarga sejak Januari 2024 lalu. Pada 28 Juli kemarin, keluarga korban baru mengetahui bahwa INS dibunuh oleh suami sirinya.
Kapolresta Bandung Kombes mengatakan, pelaku AS tidak bekerja sendiri. Dia mengajak tiga rekannya, yakni AG (22), US (30), dan AK (21).
Baca juga: Polisi Tangkap 4 Pembunuh Wanita yang Jasadnya Dikubur di Bandung, Otak Pelaku Suami Korban
Motif pelaku tega menghabisi nyawa istrinya sendiri lantaran pelaku mendengar rumor korban berselingkuh.
"Walaupun belum bisa dibuktikan oleh tersangka bahwa korban selingkuh, namun tersangka melakukan perbuatannya dengan dibantu oleh tiga temannya," katanya saat ditemui usai gelar perkara di Mapolresta Bandung, Soreang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Jumat (2/8/2024).
Pelaku AS menghabisi nyawa istri sirinya dengan cara melukai leher korban dengan golok. Sementara tiga pelaku lainnya memegangi tubuh korban, mulai dari tangan, badan dan kaki.
Usai menghabisi nyawa korban, AS langsung meminta salah satu rekannya untuk menggali sebidang tanah di belakang rumah pelaku.
Kemudian, keempat pelaku menguburkan korban secara diam-diam.
"Setelah itu ketiga pelaku diam di rumah masing-masing, sedangkan pelaku utama AS, langsung melarikan diri ke Kabupaten Bogor," ujar dia.
Selama ini, lanjut Kusworo, korban tinggal di tempat tersangka. Namun pada saat terjadi permasalahan, korban tinggal di Cimahi.
Jajaran Satreskrim Polresta Bandung bersama Tim Inafis, lanjut dia, baru melakukan proses ekshumasi di Kampung Ciburial, Desa Panyadap, Kecamatan Pacet, Kabupaten Bandung, Jawa Barat pada Jumat tadi pukul 07.00 WIB.
Baca juga: Ternyata Suami yang Bunuh Istrinya di Bandung Sudah Merencanakan sejak 2023
Jenazah korban langsung dibawa okeh Tim Inafis untuk dilakukan otopsi oleh tim forensik.
Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan pasal berlapis, yakni pasal 340 tentang pembunuhan berencana, dan pasal 170 dengan ancaman hukuman seumur hidup.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang