Editor
KOMPAs.com - Mantan terpidana kasus pembunuhan Vina dan Rizky alias Eky di Cirebon, Jawa Barat, pada 2016, Saka Tatal, melakukan sumpah pocong di Padepokan Agung Amparan Jati, Kabupaten Cirebon, Jumat (9/8/2024).
Sumpah itu untuk memperkuat pembuktian bahwa dirinya tidak terlibat kasus pembunuhan Vina dan Eky.
Baca juga: Saka Tatal Sumpah Pocong, Siap Tanggung Risiko jika Berbohong
Pengacara Saka Tatal, Farhat Abbas, mengatakan, Saka melakukan sumpah pocong meskipun Iptu Rudiana tidak hadir.
Baca juga: Saka Tatal Sumpah Pocong, Buktikan Bukan Pembunuh Vina Cirebon
Seperti diketahui, Saka menantang Iptu Rudiana untuk melakukan sumpah pocong.
Rudiana merupakan polisi yang menangkap Saka dan beberapa pelaku lainnya.
Farhat mengatakan, Saka tidak takut melakukan supah pocong untuk membuktikan bahwa dia tidak bersalah.
"Kita sudah bebas, PK (peninjauan kembali), ini (sumpah pocong) hanya moral justice, setakut apa anak ini kepada Tuhan. Kalau kamu jujur, maka Allah akan murahkan rezeki. Kalau kamu bohong, maka akan ada azab untukmu," ujar Farhat di Padepokan Agung Amparan Jati Cirebon, Jumat.
Sementara, Rudiana dipastikan tidak akan menghadiri sumpah pocong itu.
Kuasa hukum Iptu Rudiana, Pitra Romadoni, mengatakan, sumpah pocong merupakan tindakan musyrik dan tidak dibenarkan dalam agama.
"Bahwasannya kami bukan orang musyrik, bukan percaya kepada pocong, tapi percaya kepada Allah. Kita bersumpah demi Allah dan bersumpah demi agama, bukan demi pocong," ujar Pitra, dikutip dari TribunJabar.id, Kamis (8/8/2024).
Pitra mengatakan, sumpah pocong tak ada dalam ketentuan beracara pidana atau di Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Menurutnya, sumpah yang sah adalah sumpah yang dilakukan dalam muka persidangan.
"Sumpah pocong itu tidak ada dalam aturan KUHAP kita, yang ada sumpah di bawah keyakinannya masing-masing dibawah Al Quran. Itu sudah sah secara hukum dan keyakinannya," tuturnya.
"Saya inikan orang hukum, masa harus percaya sama dukun, gaib-gaib. Saya bertindak seusai hukum dan produk hukum. Ketika nanti Pak Rudiana dalam kasus ini muncul tersangka baru, kan pasti dia akan disumpah juga," lanjutnya.
Pitra mengaku tak mau meladeni tantangan itu karena enggan memperkeruh suasana.
Dia juga menganggap tantangan itu hanya bentuk pansos untuk mencari sensasi publik semata.
"Kita tidak mau memperkeruh suasana, karena itu adalah pansos. Kalau dia ingin membebaskan kliennya silakan saja PK jangan menambah cerita," kata Pitra.
Sebelumnya diberitakan, Saka merupakan salah satu dari delapan terpidana dalam kasus pembunuhan Vina dan Rizky di Cirebon pada 2016.
Hakim memvonis Saka delapan tahun penjara. Namun, setelah menjalani hukuman 3 tahun 8 bulan, Saka bebas bersyarat pada 2020 dan bebas murni pada Juli 2024.
Saka kemudian mengajukan peninjauan kembali atas vonis tersebut.
Namun, menunggu putusan PK, Saka memutuskan untuk melakukan sumpah pocong pada Jumat siang.
Saka bersumpah bukan pembunuh Vina dan Eky. Saka siap menanggung risiko jika berbohong.
"Demi Allah saya bersumpah bahwa saya tidak melakukan pembunuhan atau pemerkosaan terhadap Eky dan Vina. Demi Allah bahwa saya dan ketujuh terpidana adalah salah tangkap yang telah disiksa, disetrum, diberi air kencing, dan direkayasa kasus ini oleh Iptu Rudiana," ujar Saka.
"Apabila saya berdusta dalam sumpah pocong ini, maka saya siap diazab oleh Allah dengan azab teramat pedih sesegera mungkin, baik di dunia maupun di akhirat," ujar Saka.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kuasa Hukum Iptu Rudiana Anggap Tantangan Sumpah Pocong Hanya Pansos: Tak Ada di KUHAP
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Saka Tatal Tetap Sumpah Pocong, Kiai Mandikan Bak Jenazah, Lalu Dikafani, Bersumpah Bukan Pembunuh
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang