CIANJUR, KOMPAS.com–Polisi mengamankan seorang pemuda berinisial YS (28) yang diduga sebagai pelaku teror yang nyaris membakar tiga rumah di Gang Rambutan, Kelurahan Solokpandan, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat pada Sabtu (10/8/2024) dini hari.
Tim gabungan Jatanras Polres Cianjur dan Polsek Cianjur Kota meringkus pelaku di rumahmya di daerah Panembong Cianjur, kemarin malam.
Kepala Polres Cianjur AKBP Rohman Yonky Dilatha mengatakan, dalam kejadian tersebut pelaku bertindak seorang diri dan dalam keadaan mabuk.
“Jadi, motifnya itu (iseng) dalam pengaruh minuman keras,” kata Yonky di mako polres, Rabu (14/8/2024).
Baca juga: Marah Tak Diberi Uang Rp 2 Juta untuk Judi Online, Anak Bakar Rumah Orangtua di Gunungkidul
Disebutkan, penangkapan pelaku berkat informasi dari sejumlah saksi dan identifikasi melalui rekaman CCTV, serta olah TKP yang mendalam.
Saat ini, pelaku ditahan di Polsek Cianjur Kota dan masih menjalani pemeriksaan intensif guna menggali lebih jauh motif dibalik perbuatannya tersebut.
“Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara,” ujar Yonky.
Sebelumnya diberitakan, tiga rumah di Gang Rambutan Kelurahan Solokpandan, Cianjur, Jawa Barat nyaris terbakar, Sabtu (10/8/2024) dini hari. Kejadian diduga sebagai aksi teror orang tak dikenal (OTK).
Warga berhasil memadamkan api yang sempat membakar dinding tembok sehingga tidak sampai menghanguskan bangunan rumah.
Baca juga: Diduga Sengaja Bakar Rumah Orangtua, Warga Gunungkidul Diamankan
Selepas kejadian warga bersama perangkat RT/RW setempat menyisir setiap sudut gang dan area sekitar lokasi kejadian untuk mencari CCTV yang mungkin menangkap aksi pelaku atau gerak-gerik mencurigakan sebelum atau sesudah kejadian.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang