BANDUNG, KOMPAS.com - Bakal calon wali kota Bandung Dandan Riza Wardana mengklarifikasi terkait kasus korupsi yang pernah menjeratnya.
Klarifikasi disampaikan usai Dandan dan Wakil Wali Kota Bandung pasangannya, Arif Wijaya, mendaftar Pilkada Kota Bandung ke KPU Kota Bandung, Kamis (29/8/2024) malam.
Baca juga: Tepis Isu Kotak Kosong, Sahrul Gunawan-Gun Gun Daftar Pilkada Bandung
Untuk diketahui, pada tahun 2017, Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Bandung telah menetapkan Dandan, yang kala itu menjabat sebagai Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTPS) Kota Bandung, sebagai tersangka kasus pungutan liar (pungli) dan gratifikasi.
Baca juga: Usai Golkar dan PSI, Giliran PAN Dukung Arfi-Yena pada Pilkada Kota Bandung
Polrestabes Bandung menyita sejumlah barang bukti dari tangan Dandan berupa uang senilai Rp 364 juta, terdiri dari 24.000 dollar AS, 124 poundsterling, serta buku tabungan yang mencatat aktivitas transfer uang sebesar Rp 500 juta.
Baca juga: Pilkada Kota Bandung, Haru-Dhani Janji Bikin Kurikulum Cara Hidup Orang Bandung
Beberapa perizinan yang menjadi sasaran pungli Dandan bersama anak buahnya meliputi pembuatan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP), Izin Mendirikan Bangunan (IMB), reklame, dan izin lainnya.
Dandan pun divonis satu tahun penjara dalam kasus tersebut.
Dandan mengaku memahami bahwa kasus masa lalunya tersebut akan selalu ditanyakan dalam setiap tahapan Pilkada Kota Bandung.
"Saya bisa di sini dengan masa lalu yang pernah mendapatkan masalah hukum dan saya sudah sangat maklum itu. Saya juga Insya Allah siap karena yang saya takuti hanya pada Allah," kata Dandan dengan nada bergetar, Kamis malam.
Dandan menegaskan bahwa masa lalunya tidak akan menyurutkan niatnya untuk tetap maju dalam kontestasi Pilkada Kota Bandung 2024, karena bagaimanapun dia memiliki hak yang sama sebagai warga negara.
"Saya berdiri di sini dalam rangka mengabdikan diri untuk rakyat. Secara undang-undang juga diperbolehkan, makanya saya berani. Kalau kata negara enggak boleh, saya juga enggak akan maju karena mengabdi untuk rakyat tidak selalu jadi wali kota," bebernya.
Dandan berjanji akan jujur kepada masyarakat tentang masa lalunya yang pernah terjerat kasus korupsi saat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Saya akan terbuka kepada rakyat, harus terbuka agar rakyat tidak menyesal dengan segala kekurangan dan segala kelebihan saya," tuturnya.
Meski tidak menjawab secara detail, Dandan mengaku menyiapkan program antikorupsi jika terpilih menjadi Wali Kota Bandung.
"Saya ini juga dulu sebelum terkena (kasus korupsi) adalah duta KPK. Saya keliling Indonesia bicara tentang antikorupsi. Sudah, segitu saja bisa dijabarkan oleh teman-teman semua," tandasnya.
Sementara, lewat keteranga tertulis, Dandan kembali menjelaskan soal kasus yang pernah menjeratnya.