Dandan menyebut, dalam putusan hakim pengadilan atas perkara No. 40/Pid.Sus/TPK/2017/PN.Bdg, tidak ada kerugian negara sedikit pun.
Dari fakta persidangan, Dandan tidak menikmati dan tidak mendapatkan keuntungan dari obyek pungli.
Dia juga menjelaskan, dalam putusan pengadilan, objek pungli sebesar Rp 63,9 juta untuk salah satu LSM dan dalam persidangan di perkara tersebut, tidak ada pemberi obyek pungli yang dipidanakan.
Walaupun dirasa tidak adil, Dandan mengaku sangat menghormati dan menerima keputusan pengadilan tersebut.
Adapun alasan menerima keputusan pengadilan itu, ungkap dia, lebih pada pertimbangan ikhlas dan akidah pribadi.
"Dengan ikhlas, saya bisa mengetahui dan merasakan perasaan masyarakat selama menjalani hukuman," ujar Dandan.
Yang menjadi anomali kala itu, kata Dandan, di Maret 2017 atau tahun yang sama dengan perkara, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) yang dipimpinnya, mendapatkan penghargaan dari Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Penghargaan yang diraih DPMPTSP, yakni sebagai role model penyelenggara pelayanan publik kategori A di Indonesia.
Tidak lama setelah melalui masa hukuman, Dandan langsung menjalankan sejumlah aktivasi sosial sebagai bentuk pengabdian, hingga membentuk Forum Ngadandanan Bandung.
Melalui forum tersebut, Dandan menghadirkan solusi atas sejumlah masalah yang dihadapi warga Kota Bandung.
Begitu memasuki musim Pilkada 2024, sejumlah masyarakat dan tokoh menyarankan Dandan untuk maju sebagai kontestan.
Hal itu yang meyakinkan Dandan untuk mengambil kesempatan agar bisa mengabdi di Kota Bandung.
"Kalau bicara mengabdi, kami sudah lakukan sejak lama. Pilkada merupakan salah satu peluang untuk menyempurnakan pengabdian yang lebih luas," ujarnya.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang