Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alasan Jaksa Tolak Novum 6 Terpidana Kasus "Vina Cirebon" dan Kehadiran Pegi di Pengadilan

Kompas.com, 10 September 2024, 16:49 WIB
Farid Assifa

Editor

Sumber Tribun Bogor,

KOMPAS.com - Dalam sidang peninjauan kembali (PK) yang berlangsung di Pengadilan Negeri Cirebon, Senin (9/9/2024), jaksa penuntut umum menolak sejumlah dalil yang diajukan oleh enam terpidana dalam kasus pembunuhan Vina dan Muhammad Rizky.

Kasus yang sempat menggemparkan Cirebon, Jawa Barat ini kini kembali mendapat perhatian dengan kehadiran Pegi Setiawan, yang juga sempat dituduh sebagai salah satu pelaku.

Keenam terpidana tersebut, yaitu Jaya, Supriyanto, Eko Ramadhani, Eka Sandi, Hadi Saputra, dan Rivaldi Aditya Wardana, melalui kuasa hukumnya, mengajukan bukti baru dalam memori PK mereka.

Baca juga: 6 Terpidana Kasus Vina Cirebon Siapkan 39 Saksi di Sidang PK

Namun, jaksa Renanda Bagus menegaskan bahwa keterangan saksi yang diajukan tidak dapat dianggap sebagai novum, atau bukti baru.

"Keterangan saksi Saka Tatal, Teguh, dan Liga Akbar sudah disampaikan dalam persidangan tahun 2017 dan dinyatakan bebas dari pengaruh apapun," ujarnya.

Dalam memori PK, pihak kuasa hukum terpidana juga menghadirkan keterangan Dede Riswanto, yang mencabut kesaksiannya karena mengaku mendapat tekanan saat diperiksa oleh penyidik pada 2016. Namun, jaksa Renanda menolak argumen tersebut, dengan menyatakan bahwa keterangan Dede saat persidangan diberikan di bawah sumpah.

"Tidak ada bukti adanya tekanan atau intimidasi terhadap Dede dalam memberikan kesaksiannya," jelas Renanda.

Dalil lain yang diajukan tim kuasa hukum, seperti tuduhan kekhilafan hakim dan peradilan sesat, juga mendapat bantahan.

Menurut jaksa, putusan hakim sudah sesuai dengan asas hukum yang berlaku dan berdasarkan fakta persidangan.

"Argumen terkait dua laporan berbeda dan ketiadaan pendampingan hukum juga sudah berada di ruang lingkup praperadilan, bukan dalam peninjauan kembali," tambah jaksa Solihin.

Pegi Setiawan Beri Dukungan

Yang menarik dari sidang kali ini adalah kehadiran Pegi Setiawan, yang sebelumnya juga dituduh terlibat dalam pembunuhan Vina. Pegi datang untuk memberikan dukungan kepada keenam terpidana.

"Pegi ingin memberikan support kepada para terpidana, agar mereka berani berbicara dan menyatakan kebenaran," ungkap Toni RM, kuasa hukum Pegi, dalam wawancara dengan Nusantara TV.

Pegi, yang berhasil membuktikan dirinya tidak bersalah dalam kasus ini, berharap keenam terpidana mengikuti jejaknya.

"Saat Pegi ditetapkan sebagai tersangka, dia berani bersuara dan mengatakan bahwa dia tidak bersalah. Dia ingin mereka juga berani berbicara di depan kamera saat menuju ruang sidang," ujar Toni.

Baca juga: Jaksa Tolak Novum 6 Terpidana Kasus Vina Cirebon karena Dinilai Mengada-ada

Menurut Toni, pemberitaan terkait kasus Vina Cirebon mulai meredup, namun Pegi berharap para terpidana dapat memanfaatkan momen ini untuk menyuarakan kebenaran.

"Jika mereka berbicara, publik akan kembali memperhatikan kasus ini," tambahnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.id dengan judul: Jaksa Tolak Dalil PK Kasus Vina Cirebon, Kuasa Hukum Terpidana Keberatan dan di TribunnewsBogor.com dengan judul Pegi Setiawan Hadir di Sidang PK 6 Terpidana Kasus Vina, Minta Ucil dkk Ikuti Jejaknya: Ayo Ngomong

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Ujaran Kebencian Streamer Viral, Polda Jabar Tetap Proses meski Pelaku Sudah Minta Maaf
Ujaran Kebencian Streamer Viral, Polda Jabar Tetap Proses meski Pelaku Sudah Minta Maaf
Bandung
Libur Natal dan Tahun Baru, Jalur Puncak Bogor Pakai Skema Buka-Tutup
Libur Natal dan Tahun Baru, Jalur Puncak Bogor Pakai Skema Buka-Tutup
Bandung
REI Jabar soal SE Dedi Mulyadi Moratorium Izin Perumahan: Mohon Dikaji Ulang...
REI Jabar soal SE Dedi Mulyadi Moratorium Izin Perumahan: Mohon Dikaji Ulang...
Bandung
Relokasi Korban Longsor Arjasari, Bupati Bandung Biayai Sewa Kontrakan 3 Bulan
Relokasi Korban Longsor Arjasari, Bupati Bandung Biayai Sewa Kontrakan 3 Bulan
Bandung
Wagub Jabar Desak Polisi Tangkap Streamer Pelaku Dugaan Ujaran Kebencian
Wagub Jabar Desak Polisi Tangkap Streamer Pelaku Dugaan Ujaran Kebencian
Bandung
Dugaan Ujaran Kebencian oleh Streamer, Polda Jabar: Kami Sudah Profiling Akun Pelaku
Dugaan Ujaran Kebencian oleh Streamer, Polda Jabar: Kami Sudah Profiling Akun Pelaku
Bandung
Pakan Satwa Bandung Zoo Menipis, Karyawan Galang Donasi di Pinggir Jalan
Pakan Satwa Bandung Zoo Menipis, Karyawan Galang Donasi di Pinggir Jalan
Bandung
Terminal Cicaheum Akan Jadi Depo BRT, Pemkot Bandung Desak Kemenhub Sosialisasi
Terminal Cicaheum Akan Jadi Depo BRT, Pemkot Bandung Desak Kemenhub Sosialisasi
Bandung
Eks Aktivis Beberkan Cara NII Gaet Pelajar Sampai Mahasiswa
Eks Aktivis Beberkan Cara NII Gaet Pelajar Sampai Mahasiswa
Bandung
Cerita Pemuda Asal Bandung Lepas dari NII, Terpapar Sejak SD, Sadar di Usia Dewasa
Cerita Pemuda Asal Bandung Lepas dari NII, Terpapar Sejak SD, Sadar di Usia Dewasa
Bandung
Banjir Sapu 13 Rumah di Bandung Barat: Bukit Gundul dan Drainase Proyek Diduga Jadi Pemicu
Banjir Sapu 13 Rumah di Bandung Barat: Bukit Gundul dan Drainase Proyek Diduga Jadi Pemicu
Bandung
Pabrik Jamu di Sukabumi Terbakar, Kerugian Ditaksir Rp 500 Juta
Pabrik Jamu di Sukabumi Terbakar, Kerugian Ditaksir Rp 500 Juta
Bandung
4 Kasus Kejahatan terhadap Anak Terjadi di Tasikmalaya, dari Perkosaan hingga Penyekapan di Hotel
4 Kasus Kejahatan terhadap Anak Terjadi di Tasikmalaya, dari Perkosaan hingga Penyekapan di Hotel
Bandung
4 Gadis Pengeroyok Remaja Putri di Tasikmalaya: Putus Sekolah, Tinggal di Kos
4 Gadis Pengeroyok Remaja Putri di Tasikmalaya: Putus Sekolah, Tinggal di Kos
Bandung
Pencarian Korban Longsor Arjasari Resmi Dihentikan, Dilanjutkan Relawan Tiga Hari
Pencarian Korban Longsor Arjasari Resmi Dihentikan, Dilanjutkan Relawan Tiga Hari
Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau