BANDUNG, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bandung, Jawa Barat. mengeksekusi barang bukti kasus penipuan treding Binary Option Quotex dengan terpidana Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan.
Kepala Kejari Kabupaten Bandung, Donny Haryono Setyawan, mengatakan, eksekusi tertuang dalam surat perintah Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung Nomor: PRIN 2451/M.2.19/Kpa.5/09/2024.
Baca juga: Korban Doni Salmanan Demo di Depan Kejari Kabupaten Bandung, Minta Aset Dikembalikan
Berdasarkan surat tersebut, barang bukti kasus Doni Salmanan dinyatakan dirampas oleh negara.
Baca juga: MA Tolak Kasasi Doni Salmanan
"Nantinya akan dikembalikan ke kas negara sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP), semua barang bukti di kasus Doni Salmanan," katan Donny di Kantor Kejari Kabupaten Bandung di Baleendah, Kabupaten Bandung, Kamis (26/9/2024).
Aset terdakwa kasus treding Binary Option Quotex, Doni Salmanan, yang tersimpan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bandung, Jawa Barat, akhirnya diserahkan ke negara melalui putusan Mahkamah Agung. Aset tersebut berupa uang tunai, kendaraan roda dua, mobil serta rumah mewah, Kamis (26/9/2024)Adapun jumlah uang yang disita sebesar Rp 7.514.192.641, dan uang tunai Dollar Amerika Serikat yang jumlah keseluruhannya sebesar 1.300 USD atau senilai Rp 20.800.000.
Sementara, aset berupa kendaraan sepeda motor, mobil, dan rumah, akan dilimpahkan ke Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung RI guna perawatan dan proses lelang.
Berikut ini aset Doni Salmanan yang disita negara:
- 1 unit mobil merek Porsche 911 Carrera 4S
- 2 unit mobil merek Honda CR-V
- 1 unit mobil merek Toyota Fortuner tipe GR
- 1 unit mobil merek Lamborghini Huracan Liberty Walk
- 1 unit mobil merek BMW 840i coupe M Tech
-1 unit sepeda motor merek Kawasaki Ninja H2
- 1 unit sepeda motor merek Kawasaki Ninja ZX-10R / ZX1000 type ZXT02L
- 1 unit sepeda motor merek KTM 500 EXC-F Six Days