Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hukuman Doni Salmanan Diperberat Jadi 8 Tahun Penjara, Sebelumnya Hanya 4 Tahun

Kompas.com - 22/02/2023, 08:17 WIB
David Oliver Purba

Editor

Sumber Antara

KOMPAS.com - Pengadilan Tinggi (PT) Bandung, Jawa Barat, memperberat hukuman terdakwa kasus penipuan platfrom investasi Binary Option Quotex, Doni Salmanan, dalam putusan banding dari empat tahun menjadi delapan tahun penjara.

Adapun banding diajukan oleh Doni Salmanan yang tak terima divonis empat tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Bale Bandung.

Majelis Hakim PT Bandung memutuskan menerima permintaan banding dan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Bale Bandung Nomor 576/Pid.Sus/2022/PN Blb tanggal 15 Desember 2022.

Baca juga: Kisah Kopda Ahmad Nofrizal, Bergelantungan dan Berputar-putar di Langit Saat Penyelamatan Dramatis Kapolda Jambi

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama delapan tahun dan pidana denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan," kata Majelis Hakim yang diketuai Catur Iriantoro, yang dikutip dari laman resmi Pengadilan Negeri Bale Bandung, Selasa (21/2/2023).

Baca juga: Tak Dimiskinkan, Ini Daftar 99 Aset Mewah Doni Salmanan yang Dikembalikan

Pada putusan di tingkat Pengadilan Negeri Bale Bandung, Doni Salmanan dijerat dengan Pasal 45A ayat 1 Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE) sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Doni Salmanan dinyatakan bersalah telah menyebarkan berita bohong, menyesatkan, dan mengakibatkan kerugian konsumen sebagaimana dakwaan kesatu pertama tersebut.

Namun, pada putusan di tingkat banding PT Bandung, Doni juga dinyatakan bersalah telah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebagaimana dalam dakwaan kedua pertama yakni Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010.

"Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan," kata hakim.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung memutuskan Doni Salmanan dijatuhi hukuman selama empat tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar.

Hukuman tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menuntut Doni Salmanan untuk dihukum selama 13 tahun penjara.

Ketua Majelis Hakim PN Bale Bandung Achmad Satibi juga sebelumnya memutuskan Doni Salmanan tidak harus membayar ganti rugi kepada para korban karena tidak terbukti bersalah sebagaimana dalam dakwaan kedua penuntut umum terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan kedua tersebut," kata Achmad Satibi di PN Bale Bandung, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Kamis (15/12/2022).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Peringati May Day 2024, Ribuan Buruh dari Jabar Bertolak ke Jakarta

Peringati May Day 2024, Ribuan Buruh dari Jabar Bertolak ke Jakarta

Bandung
Bupati Cianjur Minta Sekda Legowo Mundur

Bupati Cianjur Minta Sekda Legowo Mundur

Bandung
22 Tahun Hilang di Suriah dan Dianggap Sudah Meninggal, TKW asal Indramayu Pulang

22 Tahun Hilang di Suriah dan Dianggap Sudah Meninggal, TKW asal Indramayu Pulang

Bandung
Terbakar Cemburu karena Pesan dari Pria Lain, Warga Bandung Bunuh Istri

Terbakar Cemburu karena Pesan dari Pria Lain, Warga Bandung Bunuh Istri

Bandung
Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Selasa 30 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Selasa 30 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Bandung
Pj Wali Kota Jadi Orang Pertama di Bandung yang Dapat Paspor Polikarbonat

Pj Wali Kota Jadi Orang Pertama di Bandung yang Dapat Paspor Polikarbonat

Bandung
Usai Membunuh Istri, Suami Serahkan Diri ke Polsek Cileunyi

Usai Membunuh Istri, Suami Serahkan Diri ke Polsek Cileunyi

Bandung
Kronologi 2 Orang Tewas Diduga Keracunan Gas di Gorong-gorong Kota Bandung

Kronologi 2 Orang Tewas Diduga Keracunan Gas di Gorong-gorong Kota Bandung

Bandung
Prakiraan Cuaca Bandung Hari Ini Selasa 30 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Bandung Hari Ini Selasa 30 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Bandung
PPP Tutup Penjaringan Calon Wali Kota Tasik, Uu dan Dicky Tak Hadir

PPP Tutup Penjaringan Calon Wali Kota Tasik, Uu dan Dicky Tak Hadir

Bandung
Diduga Hirup Gas, 2 Pekerja Tewas dalam Gorong-gorong di Bandung

Diduga Hirup Gas, 2 Pekerja Tewas dalam Gorong-gorong di Bandung

Bandung
65 KK Masih di Pengungsian, Bey Minta PVMBG segera Asesmen Lokasi Gerakan Tanah Cianjur

65 KK Masih di Pengungsian, Bey Minta PVMBG segera Asesmen Lokasi Gerakan Tanah Cianjur

Bandung
Ramai Desakan Mundur Sekda Cianjur, DPRD Minta Bupati Turun Tangan

Ramai Desakan Mundur Sekda Cianjur, DPRD Minta Bupati Turun Tangan

Bandung
Kronologi Ketua RW di Bogor Ancam Perawat Puskesmas dengan Golok karena Tak Dilayani

Kronologi Ketua RW di Bogor Ancam Perawat Puskesmas dengan Golok karena Tak Dilayani

Bandung
Apindo Jabar: Sekarang Cari Karyawan Berkualitas Tidak Mudah

Apindo Jabar: Sekarang Cari Karyawan Berkualitas Tidak Mudah

Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com