TASIKMALAYA, KOMPAS.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tasikmalaya Kota, Jawa Barat, menangkap H (45), pengepul judi online (judol) jenis togel, saat ia sedang merekap taruhan.
Polisi mengamankan barang bukti berupa uang taruhan sebesar Rp 150.000 dan beberapa lembar rekapan nomor togel dari pelaku.
Akibat perbuatannya, H diancam denda maksimal Rp 1 miliar atau hukuman penjara hingga 10 tahun.
Baca juga: Dua Wanita Selebgram Sukabumi Ditangkap karena Judi Online
"Pelaku pengepul judi online togel diamankan polisi di daerah Linggajaya, Mangkubumi Kota Tasikmalaya pada tanggal 26 Oktober 2024 malam," jelas Kepala Polres Tasikmalaya Kota, AKBP Joko Sulistiono, dalam konferensi pers di kantornya, Rabu (30/10/2024).
Joko menjelaskan modus operandi H yang berpindah-pindah tempat untuk mencari sasaran pemasang judi nomor.
Baca juga: ASN di Majene Diduga Lakukan Pungli Dana BOS, Uangnya Dipakai Judi Online
Setelah mengumpulkan taruhan dari berbagai pemasang, pelaku memasang taruhan di situs togel Oki Toto.
"Dia sudah beroperasi dengan modus tersebut selama tiga tahun terakhir. Kami masih melakukan pengembangan kasus judi online ini," kata Joko.
Dari tangan pelaku, polisi menyita uang Rp 150 ribu, satu kartu ATM, ponsel untuk memasang taruhan, serta beberapa kertas berisi nomor yang akan dipasangkan di situs judi online.
Joko juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam judi online guna menghindari masalah, baik dari segi material maupun hukum.
"Sesuai dengan Pasal 27 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 UU RI nomor 1/2024 tentang Perubahan Kedua atas UU RI nomor 11/2008 tentang ITE, serta Pasal 303 ayat 1 kesatu e dan kedua e KUHPidana, pelaku diancam hukuman kurungan 10 tahun dan denda Rp 1 miliar," ujarnya.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang