CIANJUR, KOMPAS.com – Sepanjang tahun 2024 hingga Oktober, Perkumpulan Pengacara Peduli Perempuan, Anak dan Keluarga (P4AK) Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, mencatat sebelas anak menjadi korban kekerasan seksual.
Meskipun jumlah kasus tahun ini menurun dibandingkan tahun lalu, fenomena kekerasan seksual terhadap anak di Cianjur tetap mengkhawatirkan dan menjadi sorotan.
Ketua harian P4AK Kabupaten Cianjur, Lidya Indayani Umar, menyampaikan bahwa dari empat perkara pencabulan dan persetubuhan yang ditangani tahun ini, tiga kasus telah berkekuatan hukum tetap, sementara satu kasus lainnya masih menunggu putusan.
"Para pelaku merupakan orang-orang terdekat korban, mulai dari guru, paman, ayah tiri, hingga ayah kandung yang bahkan menyebabkan korban hamil," ucap Lidya kepada Kompas.com, Senin (4/11/2024).
Baca juga: Kisah Yanti Hidupkan Jejaring Pemulihan Korban Kekerasan Seksual di Cirebon
Lidya mengapresiasi proses penegakan hukum atas kasus-kasus kekerasan seksual yang dinilainya telah memenuhi rasa keadilan bagi korban.
"Aparat penegak hukum sudah bekerja secara maksimal, tuntutan jaksa juga sudah berpihak pada korban, bahkan vonis hakim lebih tinggi dari tuntutan. Semuanya di atas 5 tahun dengan hukuman maksimal," ujar Lidya.
Sri Tedjaningsih, konselor psikologi dari P4AK Cianjur, menambahkan bahwa hukuman maksimal bagi pelaku kekerasan seksual memberikan dampak positif bagi korban.
Menurutnya, meskipun proses pemulihan trauma membutuhkan waktu, korban akan merasa lebih dihargai dan mendapatkan keadilan yang layak.
"Apalagi, hampir semua korban dalam kasus-kasus yang kami dampingi tidak mendapatkan dukungan dari lingkungan sekitar, bahkan dari keluarga mereka sendiri," imbuhnya.
Secara terpisah, Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Cianjur, AKP Tono Listianto, menyatakan bahwa kasus kekerasan seksual menonjol sepanjang tahun ini.
"Jumlah pastinya harus dicek dulu, ya, tapi sudah ada puluhan kasus, beberapa di antaranya telah masuk ke persidangan dan memperoleh putusan tetap (inkrah)," kata Tono di mako polres.
Ia menegaskan bahwa Polres Cianjur selalu mendorong hukuman maksimal bagi pelaku kejahatan seksual sebagai upaya memberikan efek jera dan mencegah tindakan serupa.
"Dari beberapa kasus yang kami tangani, ada pelaku residivis, termasuk juga mereka yang awalnya merupakan korban kekerasan seksual," jelasnya.
Baca juga: Dianggap Kooperatif dan Sudah Lansia, 2 Tersangka Kasus Kekerasan Seksual di Polman Tak Ditahan
Tono menambahkan bahwa dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak, sering kali antara pelaku dan korban saling mengenal, bahkan beberapa di antaranya adalah anggota keluarga.
"Kebanyakan korban anak adalah yang kurang mendapatkan pengawasan karena orang tuanya tidak ada. Mereka tinggal bersama kerabat, seperti paman, bibi, atau kakek, dan di situlah rentan terjadinya kasus ini,” ujar Tono.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang