BANDUNG, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat Ummi Wahyuni heran terkait pencopotannya.
Ummi mengatakan dia tidak melanggar kode etik apa pun sehingga harus dicopot.
"Yang saya lihat tidak ada satu pun sebenarnya yang saya dinyatakan melanggar dari kode etik tersebut," ucap Ummi saat ditemui di Kantor KPU Jawa Barat, Selasa (3/12/2024).
Baca juga: Alasan DKPP Hentikan Ketua KPU Jabar Ummi Wahyuni, Terkait Suara Pileg
Untuk itu, Ummi akan mengajukan banding dari putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) tersebut.
"Saya tidak tahu kenapa putusannya sedemikian rupa, tetapi secara pribadi dan secara personal, saya juga berhak untuk mendapatkan keadilan," ucapnya.
Baca juga: Dewan Kehormatan Berhentikan Ummi Wahyuni dari Ketua KPU Jabar
"Nanti ketika sudah ada putusan dari KPU RI. Insya Allah saya akan melakukan banding terkait dengan apa yang diputuskan oleh DKPP melalui PTUN," tambahnya.
Terkait tanda tangan pengecekan formulir D hasil, Ummi mengatakan bahwa hal itu sudah dilakukan sesuai prosedur.
Pasalnya, dalam tahapannya di rapat pleno dihadiri oleh partai politik, saksi, kabupaten/kota yang membacakan, KPU, hingga Bawaslu.
"Dan itu terbuka untuk umum bahkan bisa disaksikan secara live pada saat itu dan di sana kami pastikan di hari terakhir ketika melakukan pencetakan, pencetakan yang kami lakukan di KPU Provinsi itu adalah pencetakan yang dilakukan melalui sirekap. Artinya, tidak ada manipulasi di sana karena kalau kita lihat teman-teman sirekap itu tidak bisa diganti di sana," ucapnya.
Ummi menyebut bahwa dirinya tak mungkin mengambil keputusan tanpa ada persertujuan dari seluruh anggota.
Begitupun, terkait hasil rekapitulasi, harus ditandatangani oleh seluruh anggota KPU Provinsi Jawa Barat, saksi, hingga Bawaslu secara kolektif kolegial.
"Dan selama proses rekapitulasi itu, ada teman-teman Bawaslu. Teman-teman Bawaslu juga tidak melakukan sanggahan ataupun keberatan terhadap proses tersebut," ucapnya.
Menurut Ummi, dalam putusan DKPP itu, dirinya dianggap lalai dan tidak melakukan koreksi terlebih dahulu pada saat keluarnya D hasil. Namun, hal itu telah dibantah Ummi dalam persidangan.
"Namun dalam fakta persidangan, saya sudah membantah itu. Dengan apa? Dengan memberikan keterangan dan bukti juga terkait dengan sebelum pencetakan D hasil, karena KPU Provinsi Jawa Barat itu mencetaknya melalui sirekap. Kalau kita ganti saja satu, itu tidak mungkin bisa. Karena pastinya akan merah," kata Ummi.
Ummi juga mengaku telah melakukan pengoreksian, bahkan pengoreksian dilakukan bersama sebelum pencetakan.