Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dicopot, Ketua KPU Jabar Bakal Banding, Merasa Tak Lakukan Pelanggaran

Kompas.com, 3 Desember 2024, 17:54 WIB
Agie Permadi,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat Ummi Wahyuni heran terkait pencopotannya.

Ummi mengatakan dia tidak melanggar kode etik apa pun sehingga harus dicopot.

"Yang saya lihat tidak ada satu pun sebenarnya yang saya dinyatakan melanggar dari kode etik tersebut," ucap Ummi saat ditemui di Kantor KPU Jawa Barat, Selasa (3/12/2024).

Baca juga: Alasan DKPP Hentikan Ketua KPU Jabar Ummi Wahyuni, Terkait Suara Pileg

Untuk itu, Ummi akan mengajukan banding dari putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) tersebut.

"Saya tidak tahu kenapa putusannya sedemikian rupa, tetapi secara pribadi dan secara personal, saya juga berhak untuk mendapatkan keadilan," ucapnya.

Baca juga: Dewan Kehormatan Berhentikan Ummi Wahyuni dari Ketua KPU Jabar

"Nanti ketika sudah ada putusan dari KPU RI. Insya Allah saya akan melakukan banding terkait dengan apa yang diputuskan oleh DKPP melalui PTUN," tambahnya.

Terkait tanda tangan pengecekan formulir D hasil, Ummi mengatakan bahwa hal itu sudah dilakukan sesuai prosedur.

Pasalnya, dalam tahapannya di rapat pleno dihadiri oleh partai politik, saksi, kabupaten/kota yang membacakan, KPU, hingga Bawaslu.

"Dan itu terbuka untuk umum bahkan bisa disaksikan secara live pada saat itu dan di sana kami pastikan di hari terakhir ketika melakukan pencetakan, pencetakan yang kami lakukan di KPU Provinsi itu adalah pencetakan yang dilakukan melalui sirekap. Artinya, tidak ada manipulasi di sana karena kalau kita lihat teman-teman sirekap itu tidak bisa diganti di sana," ucapnya.

Ummi menyebut bahwa dirinya tak mungkin mengambil keputusan tanpa ada persertujuan dari seluruh anggota.

Begitupun, terkait hasil rekapitulasi, harus ditandatangani oleh seluruh anggota KPU Provinsi Jawa Barat, saksi, hingga Bawaslu secara kolektif kolegial.

"Dan selama proses rekapitulasi itu, ada teman-teman Bawaslu. Teman-teman Bawaslu juga tidak melakukan sanggahan ataupun keberatan terhadap proses tersebut," ucapnya.

Menurut Ummi, dalam putusan DKPP itu, dirinya dianggap lalai dan tidak melakukan koreksi terlebih dahulu pada saat keluarnya D hasil. Namun, hal itu telah dibantah Ummi dalam persidangan.

"Namun dalam fakta persidangan, saya sudah membantah itu. Dengan apa? Dengan memberikan keterangan dan bukti juga terkait dengan sebelum pencetakan D hasil, karena KPU Provinsi Jawa Barat itu mencetaknya melalui sirekap. Kalau kita ganti saja satu, itu tidak mungkin bisa. Karena pastinya akan merah," kata Ummi.

Ummi juga mengaku telah melakukan pengoreksian, bahkan pengoreksian dilakukan bersama sebelum pencetakan.

Halaman:


Terkini Lainnya
Pakar ITB Ingatkan Pemerintah Lakukan Pemodelan Banjir yang Akurat Sebelum Relokasi Warga
Pakar ITB Ingatkan Pemerintah Lakukan Pemodelan Banjir yang Akurat Sebelum Relokasi Warga
Bandung
Ratusan Siswa di Bogor Sumbang Uang, Mukena, hingga Lilin bagi Korban Bencana Aceh dan Sumatera
Ratusan Siswa di Bogor Sumbang Uang, Mukena, hingga Lilin bagi Korban Bencana Aceh dan Sumatera
Bandung
Kepsek SD Tasikmalaya Diduga Cabuli 5 Remaja Putri Dalam Kamar Hotel di Pangandaran
Kepsek SD Tasikmalaya Diduga Cabuli 5 Remaja Putri Dalam Kamar Hotel di Pangandaran
Bandung
Polisi Tangkap Oknum Kades di Jatinangor karena Sabu, Jalani Rehab di Lido 6 Bulan
Polisi Tangkap Oknum Kades di Jatinangor karena Sabu, Jalani Rehab di Lido 6 Bulan
Bandung
Menko AHY Tinjau Langsung Pembangunan Flyover Nurtanio Bandung
Menko AHY Tinjau Langsung Pembangunan Flyover Nurtanio Bandung
Bandung
Dedi Mulyadi Pulangkan 47 Warga, 25 Lainnya Masih Terjebak di Takengon Aceh
Dedi Mulyadi Pulangkan 47 Warga, 25 Lainnya Masih Terjebak di Takengon Aceh
Bandung
Puluhan Pengajuan Izin Perumahan di Cimahi Disetop, Pemkot Tunggu Kajian Lingkungan
Puluhan Pengajuan Izin Perumahan di Cimahi Disetop, Pemkot Tunggu Kajian Lingkungan
Bandung
Ujaran Kebencian Streamer Viral, Polda Jabar Tetap Proses meski Pelaku Sudah Minta Maaf
Ujaran Kebencian Streamer Viral, Polda Jabar Tetap Proses meski Pelaku Sudah Minta Maaf
Bandung
Libur Natal dan Tahun Baru, Jalur Puncak Bogor Pakai Skema Buka-Tutup
Libur Natal dan Tahun Baru, Jalur Puncak Bogor Pakai Skema Buka-Tutup
Bandung
REI Jabar soal SE Dedi Mulyadi Moratorium Izin Perumahan: Mohon Dikaji Ulang...
REI Jabar soal SE Dedi Mulyadi Moratorium Izin Perumahan: Mohon Dikaji Ulang...
Bandung
Relokasi Korban Longsor Arjasari, Bupati Bandung Biayai Sewa Kontrakan 3 Bulan
Relokasi Korban Longsor Arjasari, Bupati Bandung Biayai Sewa Kontrakan 3 Bulan
Bandung
Wagub Jabar Desak Polisi Tangkap Streamer Pelaku Dugaan Ujaran Kebencian
Wagub Jabar Desak Polisi Tangkap Streamer Pelaku Dugaan Ujaran Kebencian
Bandung
Dugaan Ujaran Kebencian oleh Streamer, Polda Jabar: Kami Sudah Profiling Akun Pelaku
Dugaan Ujaran Kebencian oleh Streamer, Polda Jabar: Kami Sudah Profiling Akun Pelaku
Bandung
Pakan Satwa Bandung Zoo Menipis, Karyawan Galang Donasi di Pinggir Jalan
Pakan Satwa Bandung Zoo Menipis, Karyawan Galang Donasi di Pinggir Jalan
Bandung
Terminal Cicaheum Akan Jadi Depo BRT, Pemkot Bandung Desak Kemenhub Sosialisasi
Terminal Cicaheum Akan Jadi Depo BRT, Pemkot Bandung Desak Kemenhub Sosialisasi
Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau