BANDUNG, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat, Ummi Wahyuni, resmi diberhentikan dari jabatannya setelah terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu.
Keputusan tersebut dibacakan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU Jabar, Hedi Ardia, mengonfirmasi pemberhentian Ummi dari posisinya.
"Diberhentikan dari jabatannya sebagai ketua," kata Hedi saat dihubungi pada Senin (2/12/2024).
Baca juga: KPU Jabar Targetkan Cetak Surat Suara Pilkada Selesai Akhir Oktober
Ia menambahkan bahwa keputusan yang dibacakan oleh DKPP bersifat final dan mengikat.
Hedi menjelaskan bahwa pelanggaran yang dilakukan Ummi berkaitan dengan adanya dugaan perbedaan hasil di daerah pemilihan (dapil) 9 Sumedang.
"Ya, kan kalau kasusnya itu ada perbedaan hasil dengan yang terjadi di dapil 9 itu, baik itu Sumedang, terutama Sumedang. Apa yang sudah ditandatangani oleh kita dan disepakati oleh saksi, ya kita pasti tidak melakukan pemeriksaan lagi karena itu sebelum ada tanda tangan kan sudah ada proses pencermatan oleh saksi. Artinya ini sudah tidak ada masalah, tapi di kemudian hari ada masalah, kan kita juga tak tahu," tuturnya.
Ketika ditanyakan mengenai siapa yang akan ditunjuk sebagai ketua sementara, Hedi menyebut bahwa hal itu akan ditentukan dalam pleno.
"Itu harus ditunjuk Plt dalam waktu 1x24 jam. Kita harus pleno menentukan siapa sebelum nanti kita menetapkan pleno untuk penetapan ketua definitif," ucapnya.
Baca juga: KPU Jabar Kembali Gunakan Sirekap pada Pilkada Serentak 2024
Meskipun Ummi telah diberhentikan dari jabatan ketua, Hedi menegaskan bahwa ia masih menjabat sebagai komisioner KPU.
"Masih komisioner," ucapnya.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang