BOGOR, KOMPAS.com - Ummi Wahyuni menyatakan akan menempuh jalur hukum atas pemberhentian dirinya dari jabatan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat.
Ummi mempertimbangkan untuk mengajukan banding melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) setelah menerima surat keputusan (SK) resmi dari KPU RI.
"Saya akan menggunakan hak saya mencari keadilan. Masih ada PTUN yang bisa ditempuh, dan Insya Allah saya akan lakukan itu," ujar Ummi di Cibinong, Kabupaten Bogor, Kamis (5/12/2024).
Baca juga: Dicopot, Ketua KPU Jabar Bakal Banding, Merasa Tak Lakukan Pelanggaran
Menunggu SK Resmi KPU RI
Meski Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah membacakan putusan sidang pada Senin (2/12/2024), Ummi mengaku belum menerima SK pemberhentian dari KPU RI.
"Saya ingin menggugat putusan KPU RI jika suratnya sudah diterima. Karena pemberhentian ini berdasarkan rekomendasi DKPP," kata Ummi.
Menurutnya, mekanisme pemberhentian jabatan tersebut memberikan ruang baginya untuk mengajukan keberatan di PTUN.
Membantah Tuduhan Pelanggaran
Ummi menegaskan, langkah hukum ini dilakukan untuk membuktikan dirinya tidak bersalah dalam kasus pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu. Ia mengklaim ada fakta-fakta yang tidak dimasukkan dalam amar putusan DKPP.
"Saya sangat menghormati keputusan DKPP. Namun, beberapa fakta tidak masuk dalam amar putusan yang dibacakan," jelasnya.
Masih Menjabat Sebagai Anggota KPU Provinsi
Ummi juga menegaskan, pemberhentian tersebut hanya berlaku untuk posisinya sebagai Ketua KPU Jawa Barat, bukan sebagai anggota atau komisioner KPU Provinsi Jawa Barat.
"Pemberhentian ini hanya dari jabatan ketua, bukan sebagai anggota KPU Provinsi Jawa Barat," tutupnya.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang