SUKABUMI, KOMPAS.com - Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Mayjen TNI Suharyanto mengungkapkan bahwa sebanyak 1.260 rumah mengalami kerusakan akibat bencana yang melanda Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, per Minggu (8/12/2024).
“Kabupaten Sukabumi tercatat ada 428 rumah rusak berat, 230 rumah rusak sedang, dan 602 rumah mengalami rusak ringan,” kata Suharyanto saat memberikan keterangan di Pendopo Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, pada Minggu (9/10/2024).
Suharyanto menambahkan bahwa jumlah rumah yang rusak tersebut berpotensi untuk terus bertambah seiring dengan banyaknya laporan yang masuk.
Baca juga: UPDATE TERKINI Bencana Sukabumi: 10 Meninggal dan 2 Masih Hilang
Ia juga menjelaskan skema bantuan yang akan diberikan kepada para korban bencana di Sukabumi.
Bantuan akan diberikan dalam dua kategori, yaitu untuk rumah yang mengalami kerusakan sedang dan ringan.
Rumah-rumah tersebut tidak perlu direlokasi dan akan mendapatkan bantuan dana.
Rumah yang hanya terdampak tanpa kerusakan parah akan menerima material untuk perbaikan.
“Yang rusak sedang dan rusak ringan berarti dia tidak harus relokasi. Rusak sedang akan mendapatkan bantuan stimulan sebesar Rp 30 juta, sedangkan yang rusak ringan mendapatkan bantuan Rp 15 juta,” jelas Suharyanto.
Ia juga menjelaskan bahwa rumah yang tidak masuk dalam kriteria rusak sedang atau ringan, seperti terendam banjir satu meter, genteng jatuh, atau jendela pecah, akan mendapatkan bantuan material dari BNPB serta pemerintah provinsi dan kabupaten.
“Jadi masyarakat jangan khawatir, yang masuk kriteria tentu dapat bantuan berbentuk uang, tetapi yang tidak masuk kriteria akan dapat bantuan material,” tambahnya.
Suharyanto melanjutkan, untuk rumah yang masuk dalam kategori rusak berat, ada beberapa opsi yang bisa diambil.
Para pemilik rumah dapat memilih untuk pindah secara terpusat, pindah secara mandiri, atau tetap tinggal di lokasi namun rumah mereka akan dibangun kembali.
“Rusak berat ada dua mekanisme, pertama adalah relokasi mandiri serta relokasi terpusat, dan yang ketiga, tidak relokasi tetapi rumahnya tetap dibangun menjadi satu unit rumah layak,” ungkapnya.
Baca juga: Pasutri Kisahkan Dahsyatnya Banjir Bandang di Sukabumi, Rumah Terseret 150 Meter
Ia menekankan bahwa proses pendataan untuk menentukan kategori kerusakan masih berlangsung dan memerlukan waktu.
“Ini mana yang relokasi, relokasi mandiri, mana yang rusak berat tidak relokasi dalam proses pendataan, masih memerlukan waktu (pendataan) tapi kita laksanakan (pendataan) terus menerus,” pungkas Suharyanto.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang