Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ancaman Disnaker bagi Perusahaan di Bandung yang Tak Menaikkan UMK

Kompas.com, 19 Desember 2024, 16:26 WIB
M. Elgana Mubarokah,
Farid Assifa

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Bandung, Rukmana, menegaskan bahwa mulai tahun 2025, setiap perusahaan di Kabupaten Bandung wajib memenuhi kewajiban membayar upah karyawan sesuai dengan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang ditetapkan.

UMK tahun 2025 telah ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.798-Kesra/2024.

Rukmana menjelaskan bahwa UMK Kabupaten Bandung mengalami kenaikan sebesar 6,5 persen, yang setara dengan Rp 229.317.

Baca juga: Bupati Bandung Bersyukur UMK Jadi Rp 3,7 Juta dan Sesuai Harapan

Dengan demikian, UMK Kabupaten Bandung untuk tahun 2025 dipastikan naik menjadi Rp 3.757.284, dari sebelumnya Rp 3.527.967 pada tahun 2024.

"Kami akan tindaklanjuti dengan tim monitoring pelaksanaan upah. Kami akan turunkan tim untuk melihat bagaimana tingkat kepatuhan dari perusahaan di lapangan untuk melaksanakan UMK ini," kata Rukmana saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon pada Kamis (19/12/2024).

Rukmana menambahkan bahwa pihaknya akan melakukan pembinaan dan melaporkan langsung ke Pengawas Ketenagakerjaan jika ditemukan perusahaan yang tidak mematuhi keputusan Gubernur Jawa Barat.

"Kalau enggak patuh, kan aturannya itu dikenakan hukuman pidana, dipenjara 1-4 tahun atau denda Rp 100 juta sampai Rp 400 juta," ujarnya.

Proses kenaikan UMK ini, menurut Rukmana, telah melalui proses yang panjang, terutama di daerah seperti Kabupaten Bandung.

Keputusan kenaikan 6,5 persen ini merupakan hasil dari Keputusan Presiden yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Upah Minimum 2025.

Hasil rapat dengan Dewan Pengupahan yang melibatkan unsur serikat buruh di Kabupaten Bandung juga menyatakan setuju dengan usulan tersebut.

"Sudah lama disetujui, disepakati bahkan ditandatangani," kata Rukmana.

Meskipun UMK Kabupaten Bandung mengalami kenaikan, Pemerintah Kabupaten Bandung tidak mengusulkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).

Rukmana menyebutkan bahwa usulan kenaikan UMSK berisiko tinggi, mulai dari tuntutan kerja yang lebih berat hingga spesialisasi pekerjaan yang diperlukan.

"Kami melihat UMSK itu kan khusus untuk sektor tertentu, misalkan sektor pertambangan. Di Permenaker 16/2024 itu sudah jelas, ada dua kriteria untuk menetapkan UMSK itu. Pertama, berisiko, skill tinggi, dan sebagainya. Nanti dicek di Permenaker itu," ujarnya.

Rukmana mengakui bahwa hingga saat ini belum ada perundingan antara asosiasi perusahaan sektoral, seperti pertambangan, dengan serikat pekerja.

Meskipun Pemerintah Kabupaten Bandung sempat berencana mengajukan UMSK, tidak ada angka yang disepakati dalam diskusi dengan Dewan Pengupahan.

"Cuma kaitan dengan sektoral, itu harus ada rundingan bipartit antara asosiasi tambang dengan asosiasi serikat pekerja bidang pertambangan juga, sehingga mereka mengeluarkan kira-kira untuk sektor tambang ini perlu ditambahkan di atas UMK berapa persen. Itu yang kami tampung dalam Dewan Pengupahan Kabupaten. Hanya karena enggak ada yang masuk, ya sehingga kami memutuskan untuk tidak mengusulkan UMSK," tuturnya.

Baca juga: UMK Sumedang 2025 Naik 6,5 Persen, Buruh: Belum Sesuai Putusan MK 168

Rukmana menambahkan bahwa kajian lebih mendalam terkait UMSK akan dilakukan pada tahun 2025, sehingga pada tahun 2026, Pemerintah Kabupaten Bandung dapat menentukan apakah akan mengusulkan UMSK atau tidak.

"Itu, akan kami lakukan kajian yang lebih mendalam, sehingga nanti di 2026 kalau toh masih ada UMSK, kami sudah siap untuk mengusulkannya," pungkasnya.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Tak Bisa Turun dari Atap dan Terjebak Berjam-jam, Kakek di Bogor Dievakuasi Damkar Pakai Tandu ke Rumah Sakit
Tak Bisa Turun dari Atap dan Terjebak Berjam-jam, Kakek di Bogor Dievakuasi Damkar Pakai Tandu ke Rumah Sakit
Bandung
Dedi Mulyadi Jemput Warga Jabar yang Terdampak Banjir di Aceh
Dedi Mulyadi Jemput Warga Jabar yang Terdampak Banjir di Aceh
Bandung
Soal Penolakan Warga Terminal Cicaheum, Farhan Upayakan Relokasi ke TOD BRT Paling Ramai
Soal Penolakan Warga Terminal Cicaheum, Farhan Upayakan Relokasi ke TOD BRT Paling Ramai
Bandung
Forum Kiai NU Jawa Desak Pembentukan Panitia MLB, Nama Rhoma Irama Disebut
Forum Kiai NU Jawa Desak Pembentukan Panitia MLB, Nama Rhoma Irama Disebut
Bandung
Pakar Hukum Ingatkan Dedi Mulyadi: Surat Edaran Tidak Bisa Dibuat Seenaknya
Pakar Hukum Ingatkan Dedi Mulyadi: Surat Edaran Tidak Bisa Dibuat Seenaknya
Bandung
Pakar ITB Ingatkan Pemerintah Lakukan Pemodelan Banjir yang Akurat Sebelum Relokasi Warga
Pakar ITB Ingatkan Pemerintah Lakukan Pemodelan Banjir yang Akurat Sebelum Relokasi Warga
Bandung
Ratusan Siswa di Bogor Sumbang Uang, Mukena, hingga Lilin bagi Korban Bencana Aceh dan Sumatera
Ratusan Siswa di Bogor Sumbang Uang, Mukena, hingga Lilin bagi Korban Bencana Aceh dan Sumatera
Bandung
Kepsek SD Tasikmalaya Diduga Cabuli 5 Remaja Putri Dalam Kamar Hotel di Pangandaran
Kepsek SD Tasikmalaya Diduga Cabuli 5 Remaja Putri Dalam Kamar Hotel di Pangandaran
Bandung
Polisi Tangkap Oknum Kades di Jatinangor karena Sabu, Jalani Rehab di Lido 6 Bulan
Polisi Tangkap Oknum Kades di Jatinangor karena Sabu, Jalani Rehab di Lido 6 Bulan
Bandung
Menko AHY Tinjau Langsung Pembangunan Flyover Nurtanio Bandung
Menko AHY Tinjau Langsung Pembangunan Flyover Nurtanio Bandung
Bandung
Dedi Mulyadi Pulangkan 47 Warga, 25 Lainnya Masih Terjebak di Takengon Aceh
Dedi Mulyadi Pulangkan 47 Warga, 25 Lainnya Masih Terjebak di Takengon Aceh
Bandung
Puluhan Pengajuan Izin Perumahan di Cimahi Disetop, Pemkot Tunggu Kajian Lingkungan
Puluhan Pengajuan Izin Perumahan di Cimahi Disetop, Pemkot Tunggu Kajian Lingkungan
Bandung
Ujaran Kebencian Streamer Viral, Polda Jabar Tetap Proses meski Pelaku Sudah Minta Maaf
Ujaran Kebencian Streamer Viral, Polda Jabar Tetap Proses meski Pelaku Sudah Minta Maaf
Bandung
Libur Natal dan Tahun Baru, Jalur Puncak Bogor Pakai Skema Buka-Tutup
Libur Natal dan Tahun Baru, Jalur Puncak Bogor Pakai Skema Buka-Tutup
Bandung
REI Jabar soal SE Dedi Mulyadi Moratorium Izin Perumahan: Mohon Dikaji Ulang...
REI Jabar soal SE Dedi Mulyadi Moratorium Izin Perumahan: Mohon Dikaji Ulang...
Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau