Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mantan Kepala Bappelitbangda Gugat Mutasi Jabatan Eselon II Pj Bupati Bandung Barat

Kompas.com, 20 Desember 2024, 19:21 WIB
Bagus Puji Panuntun,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

BANDUNG BARAT, KOMPAS.com – Mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappelitbangda) Kabupaten Bandung Barat, Rini Sartika, menggugat Penjabat (Pj) Bupati Bandung Barat atas keputusan rotasi mutasi (rotmut) Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) setingkat eselon II di Pemerintah Kabupaten Bandung Barat.

Gugatan ini teregistrasi dengan nomor perkara 180/G/2024/PTUN.BDG yang dilayangkan pada 26 November 2024. Rini menganggap keputusan rotasi mutasi tersebut cacat hukum.

Rini menduga, Surat Keputusan (SK) terkait rotasi mutasi jabatan eselon II ini tidak mematuhi masa berlaku Surat Pertimbangan Teknis (Pertek) Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Baca juga: Pj Bupati Bandung Barat Kena Serangan Jantung, Jatuh Saat Main Tenis

Untuk menutupi masalah tersebut, SK terbaru diterbitkan untuk menutupi mal administrasi sebelumnya.

SK revisi ini terungkap saat proses dismissal atau pemeriksaan berkas gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung pada Rabu (19/12/2024).

"Pada dismissal sebelumnya hanya ada Petikan Keputusan Nomor 100.3.3.2/Kep.644-BKPSDM tentang Perubahan Atas Keputusan Bupati Bandung Barat No. 560. Baru saat di PTUN kemarin, kami ditunjukkan SK baru. Kenapa sebelumnya tidak diberikan?" ujar Rini saat dihubungi, Kamis (19/12/2024).

Rini menyayangkan sikap Penjabat Bupati Bandung Barat yang tidak mencabut SK bermasalah, melainkan hanya mengubahnya dengan dalih perpanjangan Pertek yang sudah habis masa berlakunya sebelum SK pertama diterbitkan.

Melihat alur rotasi mutasi yang dinilai cacat hukum, Rini menduga tindakan bongkar pasang pejabat eselon II ini berkaitan dengan kepentingan politik menjelang Pilkada 2024.

"Disebutkan bahwa SK baru ini merupakan bagian tak terpisahkan dari SK sebelumnya. Jadi, SK yang lama masih berlaku kalau tidak diubah. Tidak dicabut atau dibatalkan, hanya diubah. Padahal, SK sebelumnya tidak ada Pertek. Jadi ini bukan mengubah, melainkan menambah Pertek yang baru," jelasnya.

Baca juga: Senpi dan Peluru Ditemukan di Koper Eks Pj Bupati Bandung Barat Saat Dibawa ke Rutan

Rini merasa dirugikan dengan keputusan tersebut, di mana sebelumnya dia menjabat sebagai Kepala Bappelitbangda, namun dipindahkan menjadi Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Keuangan dengan dasar SK yang cacat hukum.

Pemkab Bandung Barat beralasan bahwa kesalahan pada SK pertama terjadi karena human error.

Namun, Rini menuntut agar alasan tersebut diselidiki lebih lanjut karena telah merugikan banyak pejabat eselon II.

"Terkait human error yang disampaikan kepada Kemendagri, saya pertanyakan apa yang dimaksud dengan human error, siapa yang mengetiknya, dan apa tindak lanjutnya. Human error dalam pengetikan harus ada penjelasan, karena ini merugikan dan melanggar aturan," kata Rini.

Halaman:


Terkini Lainnya
Tak Bisa Turun dari Atap dan Terjebak Berjam-jam, Kakek di Bogor Dievakuasi Damkar Pakai Tandu ke Rumah Sakit
Tak Bisa Turun dari Atap dan Terjebak Berjam-jam, Kakek di Bogor Dievakuasi Damkar Pakai Tandu ke Rumah Sakit
Bandung
Dedi Mulyadi Jemput Warga Jabar yang Terdampak Banjir di Aceh
Dedi Mulyadi Jemput Warga Jabar yang Terdampak Banjir di Aceh
Bandung
Soal Penolakan Warga Terminal Cicaheum, Farhan Upayakan Relokasi ke TOD BRT Paling Ramai
Soal Penolakan Warga Terminal Cicaheum, Farhan Upayakan Relokasi ke TOD BRT Paling Ramai
Bandung
Forum Kiai NU Jawa Desak Pembentukan Panitia MLB, Nama Rhoma Irama Disebut
Forum Kiai NU Jawa Desak Pembentukan Panitia MLB, Nama Rhoma Irama Disebut
Bandung
Pakar Hukum Ingatkan Dedi Mulyadi: Surat Edaran Tidak Bisa Dibuat Seenaknya
Pakar Hukum Ingatkan Dedi Mulyadi: Surat Edaran Tidak Bisa Dibuat Seenaknya
Bandung
Pakar ITB Ingatkan Pemerintah Lakukan Pemodelan Banjir yang Akurat Sebelum Relokasi Warga
Pakar ITB Ingatkan Pemerintah Lakukan Pemodelan Banjir yang Akurat Sebelum Relokasi Warga
Bandung
Ratusan Siswa di Bogor Sumbang Uang, Mukena, hingga Lilin bagi Korban Bencana Aceh dan Sumatera
Ratusan Siswa di Bogor Sumbang Uang, Mukena, hingga Lilin bagi Korban Bencana Aceh dan Sumatera
Bandung
Kepsek SD Tasikmalaya Diduga Cabuli 5 Remaja Putri Dalam Kamar Hotel di Pangandaran
Kepsek SD Tasikmalaya Diduga Cabuli 5 Remaja Putri Dalam Kamar Hotel di Pangandaran
Bandung
Polisi Tangkap Oknum Kades di Jatinangor karena Sabu, Jalani Rehab di Lido 6 Bulan
Polisi Tangkap Oknum Kades di Jatinangor karena Sabu, Jalani Rehab di Lido 6 Bulan
Bandung
Menko AHY Tinjau Langsung Pembangunan Flyover Nurtanio Bandung
Menko AHY Tinjau Langsung Pembangunan Flyover Nurtanio Bandung
Bandung
Dedi Mulyadi Pulangkan 47 Warga, 25 Lainnya Masih Terjebak di Takengon Aceh
Dedi Mulyadi Pulangkan 47 Warga, 25 Lainnya Masih Terjebak di Takengon Aceh
Bandung
Puluhan Pengajuan Izin Perumahan di Cimahi Disetop, Pemkot Tunggu Kajian Lingkungan
Puluhan Pengajuan Izin Perumahan di Cimahi Disetop, Pemkot Tunggu Kajian Lingkungan
Bandung
Ujaran Kebencian Streamer Viral, Polda Jabar Tetap Proses meski Pelaku Sudah Minta Maaf
Ujaran Kebencian Streamer Viral, Polda Jabar Tetap Proses meski Pelaku Sudah Minta Maaf
Bandung
Libur Natal dan Tahun Baru, Jalur Puncak Bogor Pakai Skema Buka-Tutup
Libur Natal dan Tahun Baru, Jalur Puncak Bogor Pakai Skema Buka-Tutup
Bandung
REI Jabar soal SE Dedi Mulyadi Moratorium Izin Perumahan: Mohon Dikaji Ulang...
REI Jabar soal SE Dedi Mulyadi Moratorium Izin Perumahan: Mohon Dikaji Ulang...
Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau