BANDUNG BARAT, KOMPAS.com – Mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappelitbangda) Kabupaten Bandung Barat, Rini Sartika, menggugat Penjabat (Pj) Bupati Bandung Barat atas keputusan rotasi mutasi (rotmut) Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) setingkat eselon II di Pemerintah Kabupaten Bandung Barat.
Gugatan ini teregistrasi dengan nomor perkara 180/G/2024/PTUN.BDG yang dilayangkan pada 26 November 2024. Rini menganggap keputusan rotasi mutasi tersebut cacat hukum.
Rini menduga, Surat Keputusan (SK) terkait rotasi mutasi jabatan eselon II ini tidak mematuhi masa berlaku Surat Pertimbangan Teknis (Pertek) Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Baca juga: Pj Bupati Bandung Barat Kena Serangan Jantung, Jatuh Saat Main Tenis
Untuk menutupi masalah tersebut, SK terbaru diterbitkan untuk menutupi mal administrasi sebelumnya.
SK revisi ini terungkap saat proses dismissal atau pemeriksaan berkas gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung pada Rabu (19/12/2024).
"Pada dismissal sebelumnya hanya ada Petikan Keputusan Nomor 100.3.3.2/Kep.644-BKPSDM tentang Perubahan Atas Keputusan Bupati Bandung Barat No. 560. Baru saat di PTUN kemarin, kami ditunjukkan SK baru. Kenapa sebelumnya tidak diberikan?" ujar Rini saat dihubungi, Kamis (19/12/2024).
Rini menyayangkan sikap Penjabat Bupati Bandung Barat yang tidak mencabut SK bermasalah, melainkan hanya mengubahnya dengan dalih perpanjangan Pertek yang sudah habis masa berlakunya sebelum SK pertama diterbitkan.
Melihat alur rotasi mutasi yang dinilai cacat hukum, Rini menduga tindakan bongkar pasang pejabat eselon II ini berkaitan dengan kepentingan politik menjelang Pilkada 2024.
"Disebutkan bahwa SK baru ini merupakan bagian tak terpisahkan dari SK sebelumnya. Jadi, SK yang lama masih berlaku kalau tidak diubah. Tidak dicabut atau dibatalkan, hanya diubah. Padahal, SK sebelumnya tidak ada Pertek. Jadi ini bukan mengubah, melainkan menambah Pertek yang baru," jelasnya.
Baca juga: Senpi dan Peluru Ditemukan di Koper Eks Pj Bupati Bandung Barat Saat Dibawa ke Rutan
Rini merasa dirugikan dengan keputusan tersebut, di mana sebelumnya dia menjabat sebagai Kepala Bappelitbangda, namun dipindahkan menjadi Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Keuangan dengan dasar SK yang cacat hukum.
Pemkab Bandung Barat beralasan bahwa kesalahan pada SK pertama terjadi karena human error.
Namun, Rini menuntut agar alasan tersebut diselidiki lebih lanjut karena telah merugikan banyak pejabat eselon II.
"Terkait human error yang disampaikan kepada Kemendagri, saya pertanyakan apa yang dimaksud dengan human error, siapa yang mengetiknya, dan apa tindak lanjutnya. Human error dalam pengetikan harus ada penjelasan, karena ini merugikan dan melanggar aturan," kata Rini.