BOGOR, KOMPAS.com - AS (41), pelaku pencabulan disebut memberikan uang sebesar Rp 5.000 kepada korban usai melancarkan aksi bejatnya.
Kanit PPA Satreskrim Polres Bogor, Ipda Ndaru mengatakan, pria asal Bogor itu mencabuli korban saat sedang main sendirian di sekitar rumah, pada Kamis (2/1/2025).
Korban merupakan teman dari anak pelaku atau tetangganya sendiri di wilayah Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
"Pelaku memberikan uang Rp 5.000 (setelah melakukan pencabulan)," kata Ipda Ndaru saat dihubungi Kompas.com, Jumat (3/1/2025).
Baca juga: Pria di Bogor Cabuli Anak Tetangganya Sendiri, Korban Ditarik ke Dalam Kamar
Ndaru menuturkan bahwa korban berinisial SSR (10) dan masih duduk di bangku sekolah dasar (SD).
Kasus ini terungkap setelah korban menangis karena mengeluhkan rasa sakit kesakitan di bagian alat vitalnya.
Mengetahui hal itu, keluarga dan para tetangga langsung bertanya sehingga korban cerita bahwa ia telah dicabuli oleh AS.
Baca juga: Sakit Hati Tak Diberi Uang Bermain Judi, Pria di Maluku Tega Habisi Nyawa Istrinya yang Sedang Hamil
Baca juga: Update UMK Cirebon 2025, Berapa Besarannya?
Mereka lantas melaporkan kejadian pencabulan itu ke kantor polisi.
Penyidik langsung mendatangi rumah atau tempat kejadian perkara (TKP).
Anggota Reskrim kemudian meringkus pelaku untuk dibawa ke Mapolres Bogor, Cibinong, Jumat (3/1/2025) sekitar pukul 00.30 WIB.
Berdasarkan pengakuannya, pelaku memanggil korban lalu ditarik atau diajak masuk ke dalam kamar. Kepada polisi, AS mengaku baru pertama kali mencabuli korban.
Modus operandinya, sambung Ndaru, pelaku mengiming-imingi dengan uang Rp 5.000 sambil mengancam korban agar tidak bercerita kepada siapa pun.
"Setelah itu korban disuruh berbaring di atas kasur, pelaku membuka celana lalu melancarkan aksinya," ujarnya.
Baca juga: Bikin Konten Video, Seorang Remaja di Purworejo Terserempet Kereta Api
Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa pakaian serta merujuk korban ke rumah sakit untuk dilakukan pemeriksaan psikologisnya.
Atas perbuatannya, AS dijerat Pasal 81 dan 82 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal 10 dan maksimal 15 tahun penjara.