BOGOR, KOMPAS.com – Bambang Hero Saharjo, Guru Besar IPB, menegaskan bahwa perhitungan kerugian lingkungan yang ia tetapkan telah dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup (Permen LH) Nomor 7 Tahun 2014 yang berlaku hingga saat ini.
Bambang menjelaskan bahwa peraturan tersebut tidak hanya diuji materi pada 2017, tetapi juga sudah diterima oleh Mahkamah Agung (MA), yang menolak uji materi terkait peraturan tersebut.
"Permen LH itu pernah diuji materi di MA tahun 2017, dengan dukungan Tim Ahli dari IPB dengan berbagai alasan. (Tapi) putusannya adalah MA menolak uji materi tersebut sehingga sampai dengan hari ini (Permen LH) masih berlaku," kata Bambang melalui pesan WhatsApp kepada Kompas.com, Jumat (10/1/2025).
Baca juga: Dipolisikan di Kasus Harvey Moeis, Guru Besar IPB Lapor ke Kejagung
Dia mengatakan bahwa kejaksaan menggunakan Permen LH Nomor 7 Tahun 2014 sebagai dasar penghitungan kerugian lingkungan.
"Untuk hitung-hitungannya secara perinci sudah saya sampaikan di persidangan. Apa yang sudah saya hitung menggunakan Perma 1 Tahun 2023, itu adalah alat bukti surat," sambungnya.
Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa ia hadir di persidangan itu juga atas permintaan penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung.
Saat itu, ia diminta untuk menghitung kerugian negara dari sektor lingkungan yang menjadi dasar penanganan korupsi timah Harvey Moeis dan Helena Lim dkk.
Prosedur dan metode penghitungan yang digunakan berdasarkan pada Permen LH Nomor 7 Tahun 2014 dan Perma No 1 Tahun 2023.
Oleh karena itu, apa yang disampaikan dalam persidangan telah menjadi fakta persidangan tingkat judex factie dan dituangkan dalam putusan para terdakwa korupsi timah.
"Saya dan Pak Basuki Wasis yang menghitung kerugian lingkungan itu sudah sesuai dengan syarat dalam Permen LH itu karena syaratnya adalah ahli lingkungan dan atau ahli ekonomi. Nah, karena kami masuk sebagai kategori ahli lingkungan maka kami boleh menghitung. Kebetulan Pak Basuki Wasis juga sebagai anggota Tim yang menyusun Permen LH tersebut," bebernya.
Guru besar IPB ini meminta orang-orang yang melaporkannya supaya lebih baik membaca dulu isi Permen LH No 7 Tahun 2014 tersebut.
Hal itu supaya pelapor paham dan tidak mengada-ada.
"Kami kan menghitung sesuai dengan regulasi Permen LH. Kebetulan kan saya juga yang menyusun itu, tahu dong saya A sampai Z-nya (saya paham). Siapa yang melaporkan itu ya mengada-ngada, nggak benar. Ngawur itu," ujarnya.
Seperti diketahui, Permen LH Nomor 7 Tahun 2014 itu sempat menjadi kontroversi karena rawan menjadi bancakan untuk Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Sehingga, hasil perhitungan kerugian lingkungan sering kali tidak memberi rasa keadilan bagi masyarakat.
Baca juga: Dipolisikan di Kasus Harvey Moeis, Guru Besar IPB: Baca Aturan Pemerintah!
Permen LH ini kembali menjadi sorotan karena pernyataan Kejaksaan Agung menyebutkan kerugian lingkungan mencapai Rp 300 triliun dalam kasus korupsi tata niaga timah di Bangka Belitung. Kasus ini juga menyeret Harvey Moeis yang kini sudah divonis 6,5 tahun penjara.
Kasus ini kemudian berbuntut panjang. Pengacara hukum Andi Kusuma yang juga sebagai Ketua DPD Putra Putri Tempatan (Perpat), organisasi masyarakat di Bangka Belitung, melaporkan orang-orang yang terlibat dalam penghitungan kerugian lingkungan kasus korupsi timah, termasuk Guru Besar IPB Bambang Hero.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang