Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bagaimana Bambang Hero Saharjo Hitung Kerugian Korupsi Timah Rp 271 T yang Seret Harvey Moeis?

Kompas.com, 10 Januari 2025, 16:06 WIB
Afdhalul Ikhsan,
Farid Assifa

Tim Redaksi

BOGOR, KOMPAS.com – Bambang Hero Saharjo, Guru Besar IPB, menegaskan bahwa perhitungan kerugian lingkungan yang ia tetapkan telah dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup (Permen LH) Nomor 7 Tahun 2014 yang berlaku hingga saat ini.

Bambang menjelaskan bahwa peraturan tersebut tidak hanya diuji materi pada 2017, tetapi juga sudah diterima oleh Mahkamah Agung (MA), yang menolak uji materi terkait peraturan tersebut.

"Permen LH itu pernah diuji materi di MA tahun 2017, dengan dukungan Tim Ahli dari IPB dengan berbagai alasan. (Tapi) putusannya adalah MA menolak uji materi tersebut sehingga sampai dengan hari ini (Permen LH) masih berlaku," kata Bambang melalui pesan WhatsApp kepada Kompas.com, Jumat (10/1/2025).

Baca juga: Dipolisikan di Kasus Harvey Moeis, Guru Besar IPB Lapor ke Kejagung

Dia mengatakan bahwa kejaksaan menggunakan Permen LH Nomor 7 Tahun 2014 sebagai dasar penghitungan kerugian lingkungan.

"Untuk hitung-hitungannya secara perinci sudah saya sampaikan di persidangan. Apa yang sudah saya hitung menggunakan Perma 1 Tahun 2023, itu adalah alat bukti surat," sambungnya.

Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa ia hadir di persidangan itu juga atas permintaan penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung.

Saat itu, ia diminta untuk menghitung kerugian negara dari sektor lingkungan yang menjadi dasar penanganan korupsi timah Harvey Moeis dan Helena Lim dkk.

Prosedur dan metode penghitungan yang digunakan berdasarkan pada Permen LH Nomor 7 Tahun 2014 dan Perma No 1 Tahun 2023.

Oleh karena itu, apa yang disampaikan dalam persidangan telah menjadi fakta persidangan tingkat judex factie dan dituangkan dalam putusan para terdakwa korupsi timah.

"Saya dan Pak Basuki Wasis yang menghitung kerugian lingkungan itu sudah sesuai dengan syarat dalam Permen LH itu karena syaratnya adalah ahli lingkungan dan atau ahli ekonomi. Nah, karena kami masuk sebagai kategori ahli lingkungan maka kami boleh menghitung. Kebetulan Pak Basuki Wasis juga sebagai anggota Tim yang menyusun Permen LH tersebut," bebernya.

Guru besar IPB ini meminta orang-orang yang melaporkannya supaya lebih baik membaca dulu isi Permen LH No 7 Tahun 2014 tersebut.

Hal itu supaya pelapor paham dan tidak mengada-ada.

"Kami kan menghitung sesuai dengan regulasi Permen LH. Kebetulan kan saya juga yang menyusun itu, tahu dong saya A sampai Z-nya (saya paham). Siapa yang melaporkan itu ya mengada-ngada, nggak benar. Ngawur itu," ujarnya.

Seperti diketahui, Permen LH Nomor 7 Tahun 2014 itu sempat menjadi kontroversi karena rawan menjadi bancakan untuk Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Sehingga, hasil perhitungan kerugian lingkungan sering kali tidak memberi rasa keadilan bagi masyarakat.

Baca juga: Dipolisikan di Kasus Harvey Moeis, Guru Besar IPB: Baca Aturan Pemerintah!

Permen LH ini kembali menjadi sorotan karena pernyataan Kejaksaan Agung menyebutkan kerugian lingkungan mencapai Rp 300 triliun dalam kasus korupsi tata niaga timah di Bangka Belitung. Kasus ini juga menyeret Harvey Moeis yang kini sudah divonis 6,5 tahun penjara.

Kasus ini kemudian berbuntut panjang. Pengacara hukum Andi Kusuma yang juga sebagai Ketua DPD Putra Putri Tempatan (Perpat), organisasi masyarakat di Bangka Belitung, melaporkan orang-orang yang terlibat dalam penghitungan kerugian lingkungan kasus korupsi timah, termasuk Guru Besar IPB Bambang Hero.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Tak Bisa Turun dari Atap dan Terjebak Berjam-jam, Kakek di Bogor Dievakuasi Damkar Pakai Tandu ke Rumah Sakit
Tak Bisa Turun dari Atap dan Terjebak Berjam-jam, Kakek di Bogor Dievakuasi Damkar Pakai Tandu ke Rumah Sakit
Bandung
Dedi Mulyadi Jemput Warga Jabar yang Terdampak Banjir di Aceh
Dedi Mulyadi Jemput Warga Jabar yang Terdampak Banjir di Aceh
Bandung
Soal Penolakan Warga Terminal Cicaheum, Farhan Upayakan Relokasi ke TOD BRT Paling Ramai
Soal Penolakan Warga Terminal Cicaheum, Farhan Upayakan Relokasi ke TOD BRT Paling Ramai
Bandung
Forum Kiai NU Jawa Desak Pembentukan Panitia MLB, Nama Rhoma Irama Disebut
Forum Kiai NU Jawa Desak Pembentukan Panitia MLB, Nama Rhoma Irama Disebut
Bandung
Pakar Hukum Ingatkan Dedi Mulyadi: Surat Edaran Tidak Bisa Dibuat Seenaknya
Pakar Hukum Ingatkan Dedi Mulyadi: Surat Edaran Tidak Bisa Dibuat Seenaknya
Bandung
Pakar ITB Ingatkan Pemerintah Lakukan Pemodelan Banjir yang Akurat Sebelum Relokasi Warga
Pakar ITB Ingatkan Pemerintah Lakukan Pemodelan Banjir yang Akurat Sebelum Relokasi Warga
Bandung
Ratusan Siswa di Bogor Sumbang Uang, Mukena, hingga Lilin bagi Korban Bencana Aceh dan Sumatera
Ratusan Siswa di Bogor Sumbang Uang, Mukena, hingga Lilin bagi Korban Bencana Aceh dan Sumatera
Bandung
Kepsek SD Tasikmalaya Diduga Cabuli 5 Remaja Putri Dalam Kamar Hotel di Pangandaran
Kepsek SD Tasikmalaya Diduga Cabuli 5 Remaja Putri Dalam Kamar Hotel di Pangandaran
Bandung
Polisi Tangkap Oknum Kades di Jatinangor karena Sabu, Jalani Rehab di Lido 6 Bulan
Polisi Tangkap Oknum Kades di Jatinangor karena Sabu, Jalani Rehab di Lido 6 Bulan
Bandung
Menko AHY Tinjau Langsung Pembangunan Flyover Nurtanio Bandung
Menko AHY Tinjau Langsung Pembangunan Flyover Nurtanio Bandung
Bandung
Dedi Mulyadi Pulangkan 47 Warga, 25 Lainnya Masih Terjebak di Takengon Aceh
Dedi Mulyadi Pulangkan 47 Warga, 25 Lainnya Masih Terjebak di Takengon Aceh
Bandung
Puluhan Pengajuan Izin Perumahan di Cimahi Disetop, Pemkot Tunggu Kajian Lingkungan
Puluhan Pengajuan Izin Perumahan di Cimahi Disetop, Pemkot Tunggu Kajian Lingkungan
Bandung
Ujaran Kebencian Streamer Viral, Polda Jabar Tetap Proses meski Pelaku Sudah Minta Maaf
Ujaran Kebencian Streamer Viral, Polda Jabar Tetap Proses meski Pelaku Sudah Minta Maaf
Bandung
Libur Natal dan Tahun Baru, Jalur Puncak Bogor Pakai Skema Buka-Tutup
Libur Natal dan Tahun Baru, Jalur Puncak Bogor Pakai Skema Buka-Tutup
Bandung
REI Jabar soal SE Dedi Mulyadi Moratorium Izin Perumahan: Mohon Dikaji Ulang...
REI Jabar soal SE Dedi Mulyadi Moratorium Izin Perumahan: Mohon Dikaji Ulang...
Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau