BANDUNG, KOMPAS.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Bandung tengah mendalami motif bentrokan GRIB dan PP di kantor MPW PP di Jalan BKR, Regol, Kota Bandung, Jawa Barat.
"Jadi sejauh ini sedang dilakukan pendalaman penyelidikan maupun penyidikan yang dilakukan oleh jajaran Reskrim Polrestabes Bandung, dan sejauh ini masih di dalam terkait dengan motif dari peristiwa tersebut," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar, Kombes Jules Abraham Abast, saat konferensi pers di Mapolrestabes Bandung, Kamis (17/1/2025) malam.
Dalam tindakan pidana kekerasan tersebut, polisi telah mengamankan lima orang pelaku yang kini telah ditetapkan menjadi tersangka, yakni berinisial MJ, ZM, OP, GS, dan FAS.
Baca juga: Polisi Tetapkan Lima Tersangka Penyerangan Kantor PP Bandung
Para pelaku ini ditangkap pada Kamis malam sekitar pukul 01.00 WIB.
"Jadi sejauh ini masih terus dilakukan pengembangan, pendalaman terkait dengan motif sebenarnya terjadinya gesekan antara kedua ormas," ucap Jules.
Dalam tindakan kekerasan ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, salah satunya closed circuit television (CCTV) atau kamera pengawas.
Kini polisi masih melakukan pengecekan terhadap rekaman itu untuk mengetahui pasti berapa orang yang terlibat dan apa peran dari para pelaku ini. "Ini masih dilakukan pendalaman berapa sebenarnya yang melakukan upaya tindak pidana berupa kekerasan terhadap orang maupun barang atau yang kita kenal dengan tindak pidana pengeroyokan," ucapnya.
Atas perbuatan tersebut, tak hanya kantor PP yang mengalami kerusakan seperti pecah kaca bagian pintu, tetapi juga dua unit mobil kacanya pecah dan beberapa sepeda motor rusak.
"Serta ada sebanyak 4 orang anggota Ormas PP mengalami luka-luka akibat senjata tajam dan 1 orang mengalami luka memar," ucap Jules.
Sejumlah saksi dan korban telah diminta keterangan dalam kasus tindak kekerasan dan perusakan barang tersebut.
Sejumlah barang bukti berupa CCTV, satu batang bambu, bongkahan semen, batang besi, dua buah sarung golong, satu ranting kayu, serta sejumlah kendaraan dan pecahan kaca sudah diamankan.
Baca juga: Kronologi GRIB Serang Kantor MPW Pemuda Pancasila di Bandung Versi Anggota PP
"Sejauh ini juga kemudian sudah ada beberapa saksi yang kita periksa, termasuk tentunya saksi korban dari pihak korban Ormas PP yang melaporkan kejadian perusakan kantor, mobil, maupun sepeda motor serta penganiayaan yang dialaminya," ucap Jules.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun sampai dengan tujuh tahun.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang